Dewan Soroti Bengkaknya Tagihan Listrik

Dewan Soroti Bengkaknya Tagihan Listrik

\"\"MUKOMUKO,BE –  Sejak beberapa bulan terakhir para pelanggan PT PLN terus melayangkan protes atas tagihan listrik, yang terus membengkak. Nilai tagihan dirasakan warga tidak sesuai dengan listrik yang digunakan. Sehingga warga merasa keberatan. Karena harus mengeluarkan uang diluar dugaan, untuk membayar tagihan listrik tersebut.

“Sudah beberapa bulan terakhir tagihan listrik membengkak terus. Sudah banyak masyarakat menyampaikan keluhan itu,” ucap Anggota DPRD Mukomuko H Tarmidzi.

Dibeberkan Tarmidzi di Desa Retak Mudik contohnya, tagihan listrik atas nama Sutarman mencapai Rp 2,4 juta. Padahal sebelumnya, biasanya hanya sekitar Rp 100 ribu/bulan. Begitu juga dengan Warga Gading Jaya terpaksa membayar tagihan listrik mencapai Rp 3 juta, yang bulan sebelumnya hanya Rp 125 ribu/bulan.

“Kami minta  PLN segera mengevaluasi  kinerja kesalahan pencatatan di lapangan ini. Karena sangat merugikan para pelanggan PLN,” celetuknya.

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Husni Thamrin mengatakan, keluhan itu baru disampaikan warga secara lisan. Sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat. Dia mengharapkan warga yang merasa dirugikan melapor dan membawa bukti setoran pembayaran listrik yang lama dan baru.

“ Kita akan tindak lanjuti laporan dari masyarakat dengan membawa bukti pembayaran yang selangit tersebut,” sarannya.

Terpisah Kepala PLN Ranting Mukomuko, Nurlukman melalui Bagian Pelayanan dan Administrasi Yoga K Kesuma mengatakan tagihan yang membengkak itu dinamakan stand numpuk. Hal tersebut dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan petugas dilapangan. Dalam hal ini rekanan yang menjalin kontrak kerjasama dengan PT PLN. “ Ya memang ada kesalahan pencatatan sehingga terjadilah penumpukan,” akunya. Yoga menyarankan kepada pelanggan PLN yang keberatan dengan tagihan itu datang langsung ke PLN.

Sehingga PLN bisa mengeluarkan kebijakan dan memberikan solusi. “ Silakan warga yang komplain langsung datang ke kantor PLN. Sehingga ada solusi dari kami, seperti jika tidak sanggup membayar sekaligus bisa dicicil. Kalau untuk  pergantian rekanan pencatatam itu  bukan kewenangan saya. Itu kewenangan PT PLN Cabang, sebab terkait kontrak langsung dengan PLN Cabang,” demikian Yoga. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: