Mukernas Ulama Al-Quran Keluarkan 5 Rekomendasi
Musyawarah kerja nasional (Mukernas) ulama Al-Quran telah resmi ditutup oleh Kepala Lajnah Penstahihan Mushaf Al-Qur’an (LPMA) Balitbang Diklat Kemenag, Muhammad Shohib, pada Kamis malam (23/05). Mukernas yang berlangsung dari 21 – 24 Mei 2013, di Hotel Le Dian Serang Banten ini mengeluarkan rekomendasi dan imbauan. Menurut Shohib, setelah melalui serangkaian pembahasan, dihasilkan rekomendasi dan imbauan yang disusun oleh Tim Perumus. Tim perumus terdiri dari Prof. Dr. H. Umar Anggara Jenie, Apt., M.Sc. (Ketua), Dr. Muchlis M Hanafi, MA (sekretaris), Prof. Dr. H. Heri Haryono (anggota), Prof. Dr. H. Syibli Sardjaya (anggota), Prof. Dr. H. Huzaimah T Yanggo (anggota), Prof. Dr. H. Darwis Hude (anggota) Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA (anggota). Rekomendasi dan imbauan tersebut kemudian dibacakan oleh Dr. Muchlis M Hanafi, MA selaku sekretaris panitia penyelenggara dan disetujui para peserta Mukernas. Adapun butir-butir rekomendasari dan himbauan tersebut adalah: 1. Untuk menjamin ketersediaan kitab suci yang shahih,Pemerintah telah berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar tidak ada kesalahan, sekecil apa pun, di dalam mushaf yang beredar di Indonesia. Oleh karenanya, bila ditemukan kesalahan dalam mushaf Al-Qur`an yang beredar agar segera melaporkan kepada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur`an (LPMA). 2. Seiring dengan semakin kompleksnya tantangan kehidupan yang begitu dinamis, masyarakat Muslim Indonesia membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap Al-Qur`an. Semangat keberagamaan masyarakat yang dirasa semakin meningkat hendaknya juga diimbangi dengan pengetahuan dan tradisi ilmiah yang kuat. Oleh karenanya, Kementerian Agama menaruh perhatian yang besar terhadap keberadaan terjemah dan tafsir Al-Qur’an dengan mengusahakan penyusunan terjemah maupun tafsir Al-Qur’an dengan berbagai variannya. 3. Keragaman masyarakat Indonesia dari segi agama, budaya, suku dan etnis, menuntut adanya pemahaman yang moderat agar tercipta kerukunan dan keharmonisan. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, dan telah bertekad untuk hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menghargai kebhinekaan, maka sepatutnya kita mengembangkan kehidupan keagamaan yang memahami realitas masyarakat,terbuka terhadap pandangan lain yang berbeda dan menghormatinyaserta mengedepankan skala prioritas dalam membangun masyarakat. 4. Seluruh komponen bangsa, terutama para ulama, akademisi dan cendekiawan Muslim, agar bekerjasama dalam membangun ketahanan pemikiran dan pemahaman keagamaan (al-amnu al-fikriy) bagi masyarakat dalam menghadapi arus globalisasi yang menyangkut berbagai paham dan budaya, melalui pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Kementerian Agama sangat berkepentingan dengan terbangunnya ketahanan pemikiran dan pemahaman keagamaan masyarakat, sebab pembangunan nasional akan berhasil antara lain dengan membangun kehidupan keagamaan yang berkualitas. 5. Para ulama hendaknya dapat membimbing umat dalam mewujudkan kehidupan keagamaan yang rukun, damai dan harmonis, melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama secara proporsional, jauh dari sikap al-ghuluww (ekstrim) yang ditandai antara lain dengan fanatisme yang berlebihan, cenderung mempersulit orang dalam beragama, berprasangka buruk terhadap orang lain dan menganggap hanya dirinya yang baik dan benar, sehingga tidak terbuka terhadap pandangan lain yang berbeda. (ess)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: