PPP Desak PAW Erfensi

PPP Desak PAW Erfensi

CURUP, BE - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (23/5) secara resmi mendesak pimpinan DPRD Kabupaten RL segera melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabuapten RL, Erfensi.   Hal itu ditandai dengan penyampaian salinan putusan Mahkama Agung (MA) No 804 K/PDT.SUS/2012 berisi penolakan gugatan Kasasi Erfensi terhadap proses PAW, kepada pimpinan DPRD RL. Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution kepada waratwan mengungkapkan, putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diajukan oleh Erfensi SH.  \"Dalam salinan putusan MA tertanggal 14 Maret 2013 yang kami terima, disebutkan kalau permohonan kasasi yang diajukan oleh Erfensi ditolak, perlu diketahui putusan MA adalah putusan final,\" tegas Rudi. Selain kepada pimpimpinan dewan, DPC PPP juga meneruskan salinan putusan MA pada bupati, gubernur dan juga KPU Rejang Lebong, selain itu pula, telah dilayangkan pula surat pengajuan PAW dari partai PPP.  \"Kami mendesak proses PAW segera ditindak lanjuti pimpinan DPRD untuk meneruskan ke KPU, Bupati dan Gubernur,\" ujarnya. Erfensi resmi dinonaktifkan keanggotaanya dari PPP sejak tertanggal 1 Juni 2012 lalu, yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPP H. Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal H.M. Romahurmuziy, dimana dalam surat putusan DPP PPP itu pula ditembuskan ke berbagai pihak, antaranya Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Bupati Rejang Lebong dan DPW PPP Provinsi Bengkulu. Adapun yang menjadi alasan Erfensi yang selama ini duduk sebagai anggota DPRD RL dari PPP tersebut diberhentikan dan dicabut keanggotaannya dari partai berlambang Ka\'bah tersebut lantaran Erfensi SH selaku anggota PPP telah melakukan perbuatan indisipliner yang berakibat merusak citra dan nama baik serta merugikan perjuangan PPP, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. sehingga harus diberhentikan dari anggota partai dan juga sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. Sementara itu Anggota KPU Rejang Lebong Mansuruddin SH saat ditemui membenarkan adanya kedatangan Kader PPP Rejang Lebong terkait surat salinan putusan MA menyangkut masalah Erfensi. Hanya saja selanjutnya menurut Mansur pihaknya menunggu ajuan dari DPRD Rejang Lebong terkait proses PAW.\"Kalau salinan putusan MA memang sudah, tapi pengajuan PAWnya belum ada, karena yang mengajukan itu partai ke DPRD, barulah DPRD meneruskan ke KPU terkait masalah verifikasi berkas calon pengganti antar waktu,\" tutup Mansur. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: