Pelunasan Haji, 22 Hari
RATU SAMBAN, BE - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presien Nomor 31 tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013. Dalam Perpres tersebut dituliskan pelunasan BPIH dibuka selama 22 hari terhitung, tanggal 22 Mei hingga 12 Juni 2013 bulan depan. Dan salinan Perpres itu baru saja diterima Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, pagi kemarin (22/5). Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH, kepada BE, kemarin. Dikatakanya, dengan dikeluarkan Perpres tersebut, maka mulai kemarin (22/5) seluruh jemaah yang masuk dalam kuota 1.614 orang sudah bisa melakukan pelunasan di masing-masing bank tempat awal penyetoran. Khusus di Bengkulu sedikitnya ada delapan bank yang dilibatkan, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, Muamalat dan bank syariah lainya. Besaran BPIH setiap provinsi berbeda, dan BPIH embarkasi Padang sebesar U$ 3,3. Bila tidak juga melunasi sampai 12 Juni, maka secara otomatis menjadi waiting list tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji nasional. Pembayaran pelunasan BPIH dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) mulai pukul 10.00-16.00 WIB, untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat. Untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00 WITA, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIT. Jemaah yang telah melakukan pelunasan diharapkan segera melaporkan dan membawa bukti setoran untuk dilaporkan ke Kementerian Agama kabupaten/kota. Laporan itu paling lambat dilakukan selama 3 hari setelah pelunasan BPIH. Pelaporan ini untuk mengetahui berapa banyak jemaah yang belum atau tidak melakukan pelunasan. Dengan begitu, kuota yang kosong itu akan dikembalikan ke pusat untuk dijadikan kuota nasional, dan akan diperuntukkan bagi kuota haji Lansia khusus di usia 83 tahun keatas. Pelunasan kuota sisa nasional itu baru dibuka selang satu pekan, dan akan dibuka selama satu pekan, tepatnya dibuka mulai tanggal 18 - 26 Juni 2013. Mantan Kemenag Seluma ini mengimbau kepada jemaah calon haji, dalam pelunasan BPIH dapat mengurus sendiri dan dapat didampingi keluarga kandungnya, terutama untuk mereka yang telah berusia lanjut. Sebelumnya, Kemenag Kota, Zainal Abidin melalui Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh, H Effendi Jhoni S.Ag menuturkan, dengan telah dikeluarkan Perpres BPIH, maka nama-nama CJH akan dikirim Siskohad Kementerian Agama ke masing-masing BPS. Selanjutnya CJH bisa melakukan pelunasan dengan membawa syarat pelunasan seperti foto copy KTP, pas photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, buku tabungan asli, materai 6000, dan bukti setoran BPIH asli dan fotocopy. Pelunasan akan dilakukan satu tahap dan tidak ada pelunasan susulan. \"Begitu tidak menyelesaikan pelunasan, maka sisa kuota akan ditarik ke pusat dan dikembalikan untuk kuota Lansia,\" katanya. Bersamaan dengan itu, Kementerian agama RI juga telah mengucurkan anggaran pembuatan paspor ke masing-masing kabupaten/kota. Dan pihak Imigrasi diminta untuk membuat jadwal kapan masing-masing daerah untuk melakukan pemberkasan dan pembuatan buku hijau itu dan mulai pembuatan scanner foto, hingga proses wawancara. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: