Pelunasan Haji, 22 Hari

Pelunasan Haji, 22 Hari

RATU SAMBAN, BE -  Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presien Nomor 31 tahun 2013  tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)  tahun 1434H/2013.  Dalam Perpres tersebut dituliskan  pelunasan BPIH dibuka selama 22 hari terhitung,  tanggal 22 Mei hingga 12 Juni 2013 bulan depan.  Dan salinan Perpres itu baru saja diterima Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, pagi kemarin (22/5).  Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H Suardi Abbas, SH MH, kepada BE, kemarin. Dikatakanya, dengan dikeluarkan Perpres tersebut, maka mulai  kemarin (22/5) seluruh jemaah  yang masuk dalam kuota 1.614 orang sudah bisa melakukan pelunasan di masing-masing bank tempat awal penyetoran.  Khusus di Bengkulu sedikitnya ada delapan bank yang dilibatkan, seperti Bank Mandiri, BNI,   BRI, Muamalat dan  bank syariah lainya. Besaran BPIH setiap provinsi berbeda, dan BPIH  embarkasi Padang sebesar U$ 3,3.   Bila tidak juga melunasi sampai 12 Juni, maka  secara otomatis menjadi waiting list tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji nasional. Pembayaran pelunasan BPIH dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran  (BPS)  mulai pukul 10.00-16.00 WIB, untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat. Untuk Bagian Tengah dimulai dari pukul 11.00 sampai 17.00 WITA, dan di wilayah Bagian Timur mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIT. Jemaah yang  telah melakukan pelunasan diharapkan segera melaporkan   dan membawa bukti setoran  untuk dilaporkan ke Kementerian Agama kabupaten/kota.  Laporan itu paling lambat dilakukan selama 3 hari setelah pelunasan BPIH.   Pelaporan ini untuk mengetahui  berapa banyak jemaah  yang belum atau tidak melakukan pelunasan.  Dengan begitu, kuota yang kosong itu akan dikembalikan ke pusat  untuk dijadikan kuota nasional, dan akan diperuntukkan bagi kuota haji Lansia  khusus di usia 83 tahun keatas.   Pelunasan kuota sisa nasional itu  baru  dibuka selang satu pekan,  dan akan dibuka selama  satu pekan, tepatnya dibuka mulai tanggal 18 - 26 Juni 2013. Mantan Kemenag Seluma ini mengimbau  kepada jemaah calon haji, dalam pelunasan BPIH dapat mengurus sendiri dan dapat didampingi  keluarga kandungnya, terutama untuk  mereka yang telah berusia lanjut.  Sebelumnya, Kemenag Kota, Zainal Abidin melalui  Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh, H Effendi Jhoni S.Ag menuturkan,  dengan telah dikeluarkan Perpres BPIH, maka nama-nama CJH akan dikirim  Siskohad Kementerian Agama ke masing-masing BPS.  Selanjutnya CJH bisa melakukan pelunasan  dengan  membawa syarat pelunasan seperti foto copy KTP,  pas photo ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, buku tabungan asli, materai 6000, dan bukti setoran  BPIH asli dan fotocopy. Pelunasan akan dilakukan satu tahap dan tidak ada pelunasan susulan.  \"Begitu tidak menyelesaikan pelunasan, maka sisa kuota akan ditarik ke pusat dan dikembalikan untuk kuota Lansia,\" katanya. Bersamaan dengan  itu,   Kementerian agama RI juga telah mengucurkan anggaran pembuatan paspor ke masing-masing kabupaten/kota.  Dan  pihak Imigrasi diminta  untuk membuat jadwal kapan masing-masing daerah untuk melakukan  pemberkasan  dan pembuatan buku hijau itu dan mulai  pembuatan scanner foto, hingga proses wawancara. (247)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: