20 Dewan Teken Hak Interpelasi

20 Dewan Teken Hak Interpelasi

\"RIO-DEWANBENGKULU, BE - Sebanyak 20 anggota DPRD Provinsi, siap menggulingkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, dengan mengajukan hak interpelasi.  Mereka yang terdiri dari berbagai fraksi kecuali Fraksi Golkar ini sudah menandatangani pengajuan hak itu.  Mereka merasa dipermainkan oleh gubernur karena tidak kunjung menyerahkan calon Wagub ke DPRD Provinsi dan terus memberikan janji tapi tidak ditepati. \"Kita sudah sangat tersinggung, karena dipermainkan. Kekosongan Wagub inikan sudah lama, janjinya kemarin (Senin/20/5) sudah diserahkan. Ditunggu sampai sore kok tidak diserahkan,\" kata anggota Fraksi Perjuangan Rakyat Rosnaini Abidin. Rosnaini mengatakan jika gubernur tak segera mengusulkan Cawagub, maka tak menutup kemungkinan interpelasi akan berujung pada pemakzulan gubernur. \"Sebab kita menganggap melanggar Undang-undang, sah-sah saja sampai penurunan gubernur, bisa bernasib seperti Aceng Fikri nanti,\" kata Rosnaini. Dengan menghambat pengisian Wagub, Rosnaini mengatakan bisa menghambat suksesnya pelaksanaan hari Pers Nasional 2014. Sebab partai Demokrat dan PAN adalah partai penguasa. \"Kalau Demokrat dan PAN tersinggung, bisa dibuang proposal pembangunan untuk 2014 nanti, kita mengingatkan gubernur jangan bermain-main hal ini,\" kata Rosnaini. Inisiator hak interpelasi, Heliardo SAg mengatakan  saat ini sudah terkumpul 20 tanda tangan hak interpelasi.  Dia mengatakan hak interpelasi tersebut baru akan diajukan ke pimpinan DPRD Provinsi setelah mencapai 25 anggota dewan yang menyetujui. \"Jumlah ini masih ada tambahan lagi. Sudah lebih dari syarat untuk mengajukan hak interpelasi,\" katanya. Hak interpelasi ini akan diajukan jika hingga Kamis (23/5) gubernur tak kunjung mengajukan Wagub.  Rencananya, hak interpelasi ini akan diajukan kemarin saat paripurna. Namun, sebelum paripurna seluruh ketua Fraksi telah dikumpulkan oleh Ketua DPRD Provinsi H Kurnia Utama SSos, yang meminta menunda hak interpelasi. \"Sebab itu kami mengundur pengusulan hak interpelasi. Tapi, jika hingga Kamis, belum ada surat masuk pengusulan Wagub, sudah tidak ditunda lagi untuk melakukan interpelasi,\" kata Heliardo. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Sekurang-kurangnya 13 orang anggota dapat mengajukan usul kepada DPRD untuk menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama Fraksinya. Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota. Hingga kemarin, pengusul hak interpelasi sudah mencapai 20 orang antara lain Gustianto, Oktoberto, Rahimandani, Khairul Anwar, Heliardo, Suharudin H Derus, Aank Junaidi, Yulian Heronafdi Farida SSos,  Gustami, Hj Rosnaini Abidin, Syafrianto Daud, Ir Riza Nisbach, dan Elmi Supiati. Kemudian Lenny Raflesia, Burhandari, Ahmad Ismail, Sefty Yuslinah, Siswadfi dan Suharto.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: