Bupati BS Banyak Tidak Tahu

Bupati BS Banyak Tidak Tahu

Jadi Saksi Sidang Perkara TMII \"TERDAKWA\" \"SAKSI\"BENGKULU, BE – Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bengkulu, kemarin  (20/5) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pada penggunaan dana untuk kegiatan pentas seni dan budaya Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2011 lalu dengan terdakwa Fauzi Murman (mantan Kadishubbudpar dan Kominfo BS) dan Densi Hartini (Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan). Dalam sidang yag digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Hendri SH, menghadirkan; Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi, mantan Sekkab BS Drs H Zainal Abidin Merahli, Yurdan Nil dan Drs Suardin Muin sebagai saksi. Dalam kesempatan itu, saat bertanya kepada saksi Reskan, JPU hanya menanyakan pengetahuan Bupati BS mengenai kegiatan tersebut. Mulai dari rapat pembahasan perencaan kegiatan sampai dengan proses pencarian anggaran atau dana BTT tersebut. Dalam keterangannya, saksi Reskan mengatakan bahwa dana yang dipakai untuk menyelenggarakan kegiatan itu diambil dari dana biaya tak terduga (BTT). Saat itu, Kabupaten BS memiliki dana BTT sebanyak Rp 1,3 miliar. Dikatakan Reskan, berdasarkan penjelasan staf ahli dan unsur muspida yang ikut rapat pembahasan kegitan tersebut jika dana BTT tersebut dapat dipakai mengingat kondisi tersebut penting dan mendesak untuk pemerintah daerah. Ditambahkannya, jika menilik berdasarkan pengalaman sebelumnya untuk menyelenggarakan kegiatan itu dibutuhkan dana sebanyak Rp 1,4 miliar. “Karena kegiatan ini sifatnya mendesak, sebab waktu dapat surat dari Gubernur (Bengkulu), saya langsung mengundang seluruh unsur muspida untuk membicarakan tentang rencana kegiatan itu. Karena APBD telah disahkan, maka dana untuk kegiatan belum disiapkan. Lalu dapat masukan dari DPPKAD bahwa ada dana BTT yang bisa digunakan. Setelah dikaji bahwa tidak akan melanggar hukum, maka saya setuju saja untuk dipakai dan dari BTT,” terang saksi Reskan. Lebih lanjut Reskan mengaku, proses pembahasannya dilaksanakan dua kali rapat untuk memutuskan penggunaan dana BTT tersebut. Khusus rapat pertama dipimpin langsung oleh dirinya, sedangkan untuk rapat kedua dipimpin oleh Wakil Bupati BS, DR drh Rohidin Mersyah MM. Sebab setelah melakukan rapat pertama tersebut, saksi Reskan mengaku ada dinas keluar kota sehingga pembahasan persiapan untuk kegiatan yang dilaksanakan di TMII dipimpin oleh wakilnya. \"Dalam rapat pertama disepakati jika dana BTT itu dipinjam terlebih dahulu, dan akan dikembalikan pada APBDP kala itu. Namun setelah rapat saya ada urusan keluar, sehingga pembahasannya dilanjutkan oleh Wakil Bupati. Setelah pulang saya mendapat laporan jika dana BTT tersebut tidak perlu dikembalikan, sebab ada aturannya menurut laporan sekda dan SKPD terkait,\" ujar Reskan. Suasana menjadi tegang ketika hakim memberikan kesempatan kepada Sumitro SH, selaku pengacara kedua terdakwa, untuk mengajukan pertanyaan. Sumitro mulai mempertanyakan apakah saksi tahu prosedur penggunaan dana BTT itu, sebab menurut pengacara, penggunaan dana BTT itu haruslah berdasarkan kebutuhan yang sangat mendesak atau tidak bisa sembarangan. Lalu pengacara bertanya apakah ada SK Bupati untuk mengeluarkan dana itu. Menjawab hal itu, Reskan mengaku, bahwa tidak ada SK yang ditandatanganinya. Jika demikian, kata Sumitro, dana sebesar Rp 900 juta itu dikeluarkan tanpa adanya SK, dan hal itu bertentangan dengan Permendagri no 1 tahun 2011. Akibat dari statmen Sumitro mengenai kebijakan dan pencairan itu, membuat suasana sidang menjadi sedikit tegang. Bahkan terkesan saksi Reskan tersudut dan akhirnya suasana diredamkan lagi oleh majelis hakim yang diketuai Muarif SH. Bahkan beberapa kali hakim Muarif memberikan peringatan kepada terdakwa untuk tidak bertanya sesuatu yang sulit dipahami dan tidak menggunakan kata-kata yang membingungkan. Selain itu, ada pula saat-saat pengacara bertanya soal pencairan dana, jaksa juga ikut mengintruksi. Pasca kejadian itu, hampir beberapa kali pertanyaan yang dilontarkan pengacara dijawab tidak tahu oleh saksi Reskan. Dari pengamatan Harian Bengkulu Ekspress di lapangan, situasi itu pun membuat terdakwa Fauzi Murman dan Densi beberapa kali menggelengkan kepala, dan menunjukan ekspresi yang tidak puas. Mereka dijerat lantaran hasil audit BPKP ditemukan ada kerugian negara mencapai Rp 146 juta dalam kegiatan tersebut.(707)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: