Polda Amankan Kayu Ilegal

Polda Amankan Kayu Ilegal

\"4.PenyidikBENGKULU,BE- Polda Bengkulu berhasil mengamankan sekitar 25 hingga 30 kubik kayu rimba campuran yang diduga ilegal. Kayu ini berasal dari Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara. Penangkapan kayu tersebut dari hasil Patroli Anggota Polda Bengkulu di kawasan Ketahun Bengkulu utara. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Wadir sus AKBP H. Andi Heru Santo, SH mengatakan,\"Kayu saat ini masih kita amankan di Bengkulu Utara,\"ungkapnya. AKBP H. Andi menambahkan dari sekian banyak kayu yang diamankan, Polda saat ini telah memeriksa 4 pemilik kayu dan 1 saksi. Diantaranya pemilik kayu tersebut antara lain An (40), Mu (52), Jo (37), Ad (30). serta satu saksi. \"Pemilik kayu itu masih diperiksa. Kita masih menyelidiki asal kayu tersebut dari mana, dan dimana asalnya,\" pungkas AKBP Andi. (cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: