KP2T Layani 89 Perizinan
![KP2T Layani 89 Perizinan](https://bengkuluekspress.disway.id/assets/default.png)
BENGKULU, BE - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Bengkulu, menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosesur izin sektor energi sumber daya mineral (ESDM) dan izin sektor perhubungan, di Hotel Madelin Bengkulu. Kepala KP2T Provinsi Bengkulu, Ir. Hendry Poerwantrisno dalam keterangan releasenya mengatakan, keseriusan Gubernur Bengkulu terhadap keinginan memberikan pelayanan prima dalam perizinan dan non perizinan perlu didukung penuh, dan tidak dapat ditunda-tunda. \"KP2T Provinsi Bengkulu yang memiliki tupoksi strategis dalam melayani perizinan, harus memberikan kemudahan, transparan, cepat dan tidak ada pungutan biaya administrasi, terkecuali retribusi yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Selain amanah sebagai bawahan Gubernur, tentu ini juga amanah masyarakat, yang wajib kami wujudkan,\" ujarnya. Ir. Hendry Poerwantrisno menambahkan, pada tahun 2013 ini 89 jenis perizinan yang terdiri dari 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu meliputi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan Perindag, Badan Kesbangpol, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Dengan demikian, lanjut Ir. Hendry Poerwantrisno, sosiliasasi perizinan yang dilimpahkan ke KP2T Provinsi Bengkulu sangat perlu dilakukan. Tahap ini, Standar Operasional Prosedur perizinan Sektor ESDM dan Perhubungan, yang pesertanya dari para pelaku usaha sektor ESDM dan pelaku usaha sektor perhubungan serta mengikutsertakan Tim Teknis Dinas ESDM dan Dinas HUBKOMINFO Provinsi Bengkulu. Dalam bentuk lain, sosialisasi terus dilakukan dengan penyebarluasan borusur, lefleat, pemasangan baliho di 9 Kabupaten dan 1 kota, serta melalui media massa seperti informasi di surat kabar, Iklan layanan masyarakat di Radio dan Televisi. \"Prinsip penyelenggaraan perizinan terpadu adalah kesederhanaan, kejelasan dan kepastian (waktu, hokum dan biaya), kemudahan akses, kenyamanan, kondisi wilayah, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan. Harapannya, dapat tercapainya terget investasi nasional, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat,\" harapnya. (100/rl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: