KPR Tetap Jadi Pilihan Utama Membeli Rumah

KPR Tetap Jadi Pilihan Utama Membeli Rumah

JAKARTA, BE – Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi pilihan utama dalam melakukan transaksi pembelian properti. Hasil survei Bank Indonesia (BI) yang dirilis belum lama ini di Jakarta, mengindikasikan bahwa hingga Triwulan I-2013, sebagian besar konsumen (76,46%) masih memilih KPR sebagai fasilitas utama dalam melakukan transaksi pembelian properti residensial, terutama pada rumah tipe kecil. Kemudahan mengakses faslitas KPR dan tingkat bunga KPR yang mulai menurun semakin dimanfaatkan oleh konsumen dalam melakukan transaksi pembelian rumah. Tingkat bunga KPR yang diberikan oleh perbankan, khususnya kelompok bank persero umumnya berkisar antara 9% sampai 12%. Di samping melalui fasiltas KPR, hasil survei juga menunjukkan bawa sebanyak 13,07%, konsumen memilih menggunakan fasilitas pembayaran tunai secara bertahap, dan sebagian kecil (10,47%) dilakukan dalam bentuk tunai (cash keras). Sementara itu, penyaluran KPR dan KPA perbankan kepada sektor properti menunjukkan tren yang meningkat sejak 2000. Pada Maret 2013, total KPR tercatat Rp230,58 triliun atau naik 3,7% (year on year/yoy), masih rendah dibandingkan pertumbuhan total kredit perbankan sebesar 9,57% (yoy) dengan NPL 2,45% dari tital KPR dan KPA. Dari tota KPR yang dikucurkan oleh bank dari Januari sampai Maret 2013, sebanyak 3,69% dari pemerintah dan selebihnya (96,31%) melalui KPR biasa (non FLPP). KPR bersubsidi FLPP untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami percepatan pemanfaatan selama Triwulan I-2013. Pencairan FLPP sampai Triwulan I-2013 sebesar 23,53% dari Rp2,7 triliun total dana yang ditargetkan selama 2013. Artinya, masih teradap 76,47% dana yang belum dimanfaatkan oleh MBR. Total rumah yang telah didanai dengan menggunakan FLPP sebanyak 12,8 ribu unit rumah. Dana FLPP yang disiapkan pemerintah sepanjang tahun ini sebanyak Rp2,7 triliun. Dana tersebut dinilai cukup untuk membiayaai sebanyak 350 unit rumah. Keuntungan menggunakan FLPP adalah MPR dapat memperoleh cicilan rumah dengan bungan tetap (maksimum) sebesar 7,25% dengan jangka waktu cicilan maksimum 20 tahun. (ibn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: