Denda Ternak Terlalu Rendah
MANNA, BE – Adanya rencana Pemkab Bengkulu Selatan (BS) merevisi Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang penertiban hewan ternak mendapat sambutan positif dari warga. Hanya saja, warga menilai rencana kenaikan sanksi denda itu masih terlalu rendah hingga ternak masih akan tetap berkeliaran di jalan raya. Ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Pembangunan Masyarakat Pedesaan (GPPMP) Bengkulu Selatan, Namangudin kepada BE kemarin. ”Kami sangat mendukung Pemda merevisi kenaikan denda ternak berkeliaran, namun itu belum akan membuat pemilik ternak akan taat pada perda tersebut,” katanya. Menurutnya sanksi denda seharusnya didenda tinggi. Dirinya mengusulkan agar sanksi denda ternak berupa sapi dan kerbau minimal Rp 500 ribu per ekor.Selain itu untuk biaya pemeliharaan minimal Rp 250 ribu per hari. Ternak berupa kambing diusulkan dendanya minimal Rp 200 ribu per ekor dengan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu perhari. ”Kalau memang menginginkan hewan ternak tidak ada lagi yang berkeliaran,maka sanksinya harus tinggi,” terangnya. Sebelumnya Kabag Hukum Pemda Yulius Saisar SH mengatakan jika draf usulan revisi perda ternak itu untuk ternak sapi atau kerbau yang tertangkap berkeliaran dendanya diusulkan untuk dinaikan dari Rp 100 ribu menjadi Rp 250 ribu dengan biaya pemeliharaan Rp 50 ribu per hari. Sedangkan untuk ternak kambing dari denda Rp 25 ribu per ekor diusulkan menjadi Rp 100 ribu per ekor.Begitu juga dengan biaya pemeliharaan dari Rp 10 ribu per hari menjadi Rp 25 ribu per hari. ”Itu kan baru draf usulan nanti akan dibahas bersama Dewan apakah usul itu diterima atau nantinya dendanya dinaikan lagi melebihi usulan,” ujarnya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: