Panwaslu Surati Bupati
KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Kepahiang mensurati Bupati Kepahiang meminta data atau inventaris fasilitas pemerintah. Tujuannya untuk mengetahui Mobnas yang dipegang oleh pejabat politik.
\"Panwas sudah menyurati Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM dengan nomor 14/Panwaslu - Kab.Kph/IV/2013 dengan perihal himbauan tentang penggunaan mobil dinas. Surat itu sendiri merupakan tindaklanjut surat dari Bawaslu Provinsi Bengkulu No 060/Bawaslu-Bkl/IV/2013 tertanggal 12 April lalu tentang pengawasan preventif dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu mendatang,\" ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg.
Dikatakannya, dalam surat itu pihaknya menghimbau agar kepala daerah bersikap netral terhadap peserta Pemilu. Selain itu turut serta dalam menjaga kondusifitas daerah menjelang pelaksanaan Pemilu itu sendiri. \"Dengan kata lain Bupati dan Wabup tidak diperkenankan memihak ataupun menyudutkan peserta Pemilu. Disamping itu mereka juga harus turut menciptakan situasi kondusif sehingga nantinya tidak terjadi konflik,\" kata Firman.
Data yang diberikan pemerintah daerah dijadikan bahan pengawasan terutama fasilitas yang digunakan oleh pejabat politik. Ini berarti fasilitas daerah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan politik.\" Penyalahgunaan fasilitas daerah rawan terjadi. Panwas akan lebih ekstra dalam melakukan pengawasan,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: