Polisi Pasti Tangkap Meski Dibela KPK

Polisi Pasti Tangkap  Meski Dibela KPK

\"\"Bagaimanapun, kepolisian akan tetap menangkap Kompol Novel Baswedan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau pasang badan untuk melindunginya. Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin ( 6/10).

Sutarman menegaskan, upaya penangkapan Novel ini sepenuhnya wewenang penyidik. Penyidik pun mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa. Bahkan, lanjut Sutarman, penyidik bisa langsung menangkap, dan setelah itu baru memberitahukan kepihak keluarga.

\"Kalau bukti cukup ya dipaksa. Katakanlah dia tidak memenuhi panggilan maka ada upaya paksa. Penyidik punya kewenangan seperti itu, bahkan tidak perlu melakukan panggilan,\" demikian Sutarman.

Sutarman juga menegaskan Kapolri Jenderal Timur Pradopo  tidak mengetahui rencana Polda Bengkulu  menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab memang tidak harus mengabari Kapolri ketika akan melakukan penangkapan kasus tindak pidana umum. Koordinasi hanya dilakukan dengan Polda Metro Jaya.

\"Pak Kapolri juga enggak dikabari. Kewenangan penyidik kan melakukan penangkapan. Penyidik itu kan independen. Kalau sama Polda Metro ada,  karena kalau ingin melakukan penangkapan di wilayah orang, harus diberitahukan supaya tidak diteriakin maling. Katakanlah, seperti KPK mau nangkap di Buol. Kalau enggak bisa nangkap, minta sokongan polisi sana boleh. Nggak perlu ke Kapolri, ke polisi daerah saja,\" papar Sutarman Tak Ada Data Sementara itu juru bicara KPK Johan Budi mengutarakan Polri tidak pernah memberikan data atau informasi mengenai salah satu nama penyidik yang direkomendasikan ke KPK, Kompol Novel Baswedan, pernah terkena kasus penganiayaan sewaktu bertugas di Bengkulu pada 2004.

Menurut Johan, orang-orang yang bertugas di KPK adalah orang terbaik dari institusi asalnya, termasuk penyidik dari Polri. Anehnya, lanjut Johan, ketika Novel sudah bertahun-tahun bertugas di KPK, justru Polda Bengkulu ingin menangkapnya atas kasus penganiayaan yang terjadi pada delapan tahun lalu.

\"Sebelum penyidik masuk ke KPK itu, kata Polri mereka dipilih itu adalah yang terbaik. Tentunya kami juga lakukan seleksi kembali. Kami baru tahu, enggak ada background (latar belakang) kasus itu,\" ujar Johan.

Oleh karenanya, masih lanjut Johan, pantas jika jajaran pejabat dan pimpinan di KPK terkejut dengan upaya penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polda Bengkulu terhadap Novel pada Jumat malam (5/10).

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim mengatakan, kemungkinan catatan riwayat Novel tertinggal dan tidak terdeteksi sehingga ia lolos hingga di Jakarta. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polda Bengkulu dan berpangkat Iptu.

\" Untuk record dari seseorang ada di masing-masing daerah. Record pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Lalu anggota di daerah mengirim ke bagian SDM. Itu sebenarnya pembinaaan personil. Saya rasa catatan ini ada yang tertinggal,\" ujar Sutarman.

Sutarman mengungkapkan, ada sekitar 400 ribu personil polisi di Indonesia. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika, catatan perilaku Novel ada yang terlewatkan saat seleksi. Lagipula, kata dia, kejahatan Novel baru dilaporkan kembali oleh korban 2012. Padahal, pimpinan Novel terdahulu mengira tak ada lagi yang bermasalah dengan kasus tersebut.

\"Sudah dijelaskan, record masalah ada di masing-masing daerah. Mungkin saat itu tidak muncul. Sama ketika mengikuti pendidikan juga gitu. Lagi pendidikan tahu-tahu dicabut karena muncul masalah baru. Munculnya masalah kadang-kadang  kejadian udah lama tapi baru dilaporkan belakangan. Makanya sekarang kita sidik lagi,\" papar Sutarman.

Sutarman pada akhirnya berjanji akan mengawasi penanganan kasus Novel tersebut. Ia menyatakan semua anggota polisi yang bersalah akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

\"Dalam proses penyidikan kita menetapkan tersangka. Tersangka belum bisa disebut bersalah, sebelum ada vonis pengadilan. Jadi tugasnya polisi ini mengumpulkan alat bukti, dan saksi terkait kasus itu,\" pungkas Sutarman.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: