Jaksa Kesulitan Kejar DPO

Jaksa Kesulitan Kejar DPO

KOTA BINTUHAN, BE – Keberadaan Kuasa Direktur PT Adithya Mulya Mitra Sejajar (AMMS) dengan tersangka PS (25) sampai saat ini masih misterius. Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2010 atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan Pasar Rebo ke Muara Dua Kecamatan Nasal sepanjang 1 KM dengan sumber dana APBD Kaur Tahun 2008 sebesar Rp 1,1 miliar. Jaksa belum mampu mengendus keberadaan buronan nomor satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan ini. \"Keberadaan tersangka tidak diketahui karena buron,\" terang Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa,SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kemarin. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, PS yang merupakan warga Desa Tanjung Betung Padang Guci ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Kejari Bintuhan. Lantaran tidak pernah memenuhi panggilan yang dilakukan pihak kejaksaan. \"Sudah kita tetapkan sebagai DPO. Beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak pernah dipenuhi. Kami juga dibantu kepolisian untuk mencari keberadaannya,\" katanya. Dijelaskannya, penetapan status tersangka diberikan lantaran pada proyek yang dikerjakannya diduga telah terjadi pengurangan volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dari perhitungan audit ditemukan terjadi kerugian Negara sebesar Rp 131 juta. Dalam kasus ini tersangka dijerat  pasal 2 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\"Masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi serta melaporkan jika mengetahui keberadaan orang yang terlibat dalam dugaan korupsi,\" jelasnya. Sementara itu, Kejari berjanji akan melakukan pemeriksaan rekan tersangka dan beberapa PPTK dan KPA dalam proyek tersebut. \"Dugaan kita masih ada kaitanya antara PPTK dan KPA, namun semuanya masih dalam penyelidikan intensif,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: