Selidiki Kebocoran PAD Parkir

Selidiki Kebocoran PAD Parkir

\"KuasaBENGKULU, BE - Persatuan Parkir Kota Bengkulu (PPKB) melalui kuasa hukumnya, Abdul Gani SH MH, telah mengumpulkan bukti dalam bentuk Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap 384 orang anggota PPKB.  Dari pengakuan para juru parkir, setiap pemilik SPT selalu menyetor setiap bulannya sebesar Rp 1,8 juta. Artinya, ada sekitar Rp 691 juta yang disetorkan oleh semua juru parkir pemilik SPT setiap bulannya atau Rp 8,2 miliar pertahun. \"Lantas kenapa dibilang target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dikatakan tak pernah tercapai. Ini akan kita selidiki lebih lanjut,\" kata Gani, kemarin. Dijelaskannya, sejauh ini pihaknya baru berhasil mengumpulkan sebanyak 40 SPT dari keselurahan pemilik SPT tersebut. Apabila nanti pihaknya telah berhasil mengumpulkan sekitar 50 persen dari total keseluruhan, maka ia akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu. \"Adanya dugaan kebocoran PAD tampak jelas disini. Karena pengakuan dari PPKB, setoran parkir dari para pemilik SPT itu selalu rutin setiap bulan tanpa pernah terputus,\" jelasnya. Sementara proses hukum di PTUN yang mereka jalani saat ini telah mencapai tahap demical atau pemeriksaan berkas tuntutan. \"InsyaAllah minggu depan ada pemberitahuan lanjutan kepada kami,\" tukasnya. Selaku kuasa hukum PPKB, lanjutnya, ia juga menggugat proses pelelangan yang dilakukan pihak Dishubkominfo Kota. Proses pelelangan yang dilakukan pihak Dishubkominfo, kata dia, tidak sesuai dengan Pasal 5 PP 54 Tahun 2009 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. \"Masak pake penunjukkan langsung. Kalau dilelang harusnya PPKB juga dilibatkan. Karena sebagai organisasi mereka kan juga punya badan hukum.  Makanya kami minta agar pihak Dishubkominfo dapat melakukan penundaan pelimpahan lahan parkir ini. Tidak hanya itu. Mereka juga harus melakukan pembatalan dan mencabut pelimpahan tersebut. Kami optimis gugatan ini akan diterima oleh PTUN,\" sampainya. Sebelumnya, empat materi yang telah dilayangkan ke PTUN diantaranya yakni penundaan pelimpahan lahan parkir ke pihak ketiga, pembatalan pelimpahan lahan parkir, pencabutan pelimpahan lahan parkir dan pembebanan biaya gugatan ke pihak Dishubkominfo. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: