Bandar Ganja Disidang

Bandar Ganja Disidang

BERKAS perkara (BP) dua dari empat tersangka kepemilikan 1 paket besar dan 20 paket kecil ganja berinisial Ta (33) dan Bo (23) warga Iskandar Ong dinyatakan lengkap (P-21). Kemarin, penyidik Sat Narkoba telah melimpahkan BP berikut dua tersangka dan barang bukti perkara ini ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Curup. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Umar Sahid melalui Kasat Narkoba, Iptu Darwin Tampubolon menegaskan, dalam waktu dekat, tersangka yang ditetapkan sebagai bandar ganja ini segera dihadapkan ke pengadilan. Informasi ini disampaikan, \"Kita sebenarnya tidak ingin berlama-lama, kalau berkas telah dinyatakan lengkap, seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah mencukupi, sehingga dianggap layak untuk segera diajukan ke penuntutan oleh jaksa,\" ujar Darwin. Ditambahkannya, sebenarnya perkara ini sudah rampung sejak beberapa minggu sebelumnya, namun karena beberapa hal, terpaksa pihaknya mengajukan perpanjangan. \"Pada dasarnya, kita selalu berupaya secepat mungkin menuntaskan perkara ini dan melimpahkannya ke penyidik di Kejari Curup. Namun karena sesuatu dan lain hal, kita terpaksa memperpanjang masa penahanan,\" jelas Darwin. Terhadap dua tersangka yang dalam perkara ini berstatus pemakai ganja, yakni Fu (21) dan Ad (24), kata Darwin, pihaknya masih menunggu pentujuk jaksa penuntut umum. \"Berkasnya sudah kita limpahkan ke penyidik kejaksaan, tapi kita masih menunggu petunjuk jaksanya, apakah masih ada hal-hal yang perlu kita lengkapi atau sudah memenuhi unsur,\" kata Darwin. Seperti pemberitaan sebelumnya, Selasa 29 November 2011, Sat Narkoba bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong meringkus empat pria yang kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja. Keempatnya adalah Ta (33), warga Jl Juang Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Bo (23), warga Kelurahan Air Rambai Curup, serta Ad (24) dan Fu (21), keduanya merupakan warga kawasan Bundaran Curup. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita 20 pekt kecil dan 1 paket besar ganja kering. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menetapkan Ta dan Bo sebagai pemilik ganja. Dalam perkara ini disebut bandar. Sedangkan Ad dan Fu berstatus pembeli alias pemakai. Keempat tersangka ini diperiksa dalam berkas berbeda. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: