Tsk Curanmor, Terlibat Banyak TKP
TUBEI, BE - Fz (18), warga desa Lebong Tambang tersangka pencurian kendaraan bermotor di pasar malam Lapangan Hatta, Lebong, Selasa (14/5) lalu, ternyata terlibat kejahatan di banyak tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain kepada wartawan kemarin. \"Sejauh ini kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fz. Dari hasil pemeriksaan diduga tersangka juga terlibat di beberapa aksi curanmor di Kabupaten Lebong beberapa bulan belakangan. Aksi tersebut juga diduga dilakukan bersama Ro yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kita,\" jelas Abdu.
Kata Abdu, Fz dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku juga terancam pidana hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat menelan pil dextro atau obat anjing gila sebanyak 10 butir dan Ro (masih buron) sebanyak 30 butir.
\"Saat ditangkap kita juga menemukan sebanyak 70 butir pil dextro yang ditaruh di saku celananya yang dibuat dalam dua kemasan kecil masing-masing 35 butir,\" ungkap Abdu.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: