Dishub Belum Bersikap
RATU SAMBAN, BE - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu belum mau berkomentar dan mengambil sikap atas diigugatnya Surat Keputusan (SK) nomor 551/432/D.Hubkominfo-2013 yang dikeluarkan pada 1 Mei 2013. Padahal surat pemberitahuan gugatan tersebut sudah masuk dan disampaikan ke meja Kepala Dinas.
Kepala Dinas Dishubkominfo Kota Bengkulu, Ivansori SIP saat ditemui di kantornya kemarin, tak berada di tempat. Sementara Kepala Bidang Bagian Darat, Supin AR Marzuki membenarkan kalau surat pemberitahuan itu sudah disampaikan secara kedinasan.
\"Memang tadi surat pemberitahuan gugatan sudah diterima Pak Kadis,\" katanya. Walau begitu, hingga saat ini Kepala Dinas belum mengumpulkan ataupun membahas gugatan juru parkir tersebut. \"Kemungkinan Pak Kadis meminta dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Walikota, \'\' tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya juru parkir se-Kota Bengkulu tengah menggugat Surat Keputusan (SK) bernomor 551/432/D.Hubkominfo-2013. SK tersebut memberatkan para juru parkir dan dinilai tidak etis, terutama pada poin kedua. Dimana isinya, pihak ketiga dari swasta selaku pengelola retribusi parkir, berhak menetapkan besaran setoran dari juru parkir.
Pengacara para juru parkir, Abdul Gani SH MH menilai, poin tersebut tidak benar karena yang berhak menentukan besaran setoran adalah Dishubkominfo dan bukan pihak ketiga. Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Dishubkominfo tersebut kata dia, sangat merugikan juru parkir.
\"Apa yang dilakukan Dishubkominfo merugikan juru parkir dan tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Kami ke sini berharap, majelis hakim PTUN dapat memeriksa dan mengadili perkara. Kami ingin menguji surat tersebut ke PTUN, apakah layak atau tidak. Kalau tidak, tentu harus dibatalkan SK tersebut,\" ujar Abdul Gani. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: