Nelayan Wajib Paham UU

Nelayan Wajib Paham UU

\"lanal\"KAMPUNG MELAYU, BE- Nelayan Bengkulu wajib mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan tentang perikanan.  Sehingga dalam melaksanakan kegiatan di laut mengerti dan paham harus berbuat apa dan harus menjadi warga negara yang baik.  Hal itu diungkapkan Komandan Lanal Bengkulu, Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga. Ddalam membuka  sosialisasi  undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan aplikasi di lapangan. Acara itu  digelar di aula TPI Pelabuhan Pulau Baai, kemarin.

Sosialisasi yang melibatkan 150 peserta dari dinas instansi dan  nelayan itu dinilai sangat penting sebagai salah satu komponen dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penangkapan ikan di perairan laut Indonesia khususya di Provinsi Bengkulu. Dikatakan Danlanal, tidak ada istilah penyekatan batas wilayah otonomi mencari ikan bagi nelayan Indonesia.   \'\'Semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan tolong para nelayan untuk dipahami sehingga tidak ada terjadi konflik horisontal antar kelompok nelayan,\'\' tukasnya.

Dalam acara tersebut hadir mewakili Kesbangpol Linmas Provinsi yang diwakili oleh Abdullah Waizir, Kepala Bidang Permasalahan Ketahanan Ekonomi dan Strategis Provinsi Bengkulu, dari DKP Provinsi Bengkulu Artison Guntina, SP yang juga sebagai narasumber dalam memberikan penjelasan tentang UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pengaplikasian di lapangan, dari Ditpolair Polda Bengkulu memberikan materi tentang Tugas pokok dan Kewenangan Polri dilaut.

Usai  pemaparan, Pasops Lanal Bengkulu Kapten Laut (P) Yudho menyampaikan materi tentang SOP (Standar Operasi Pemeriksaan) tindak pidana di laut.  Sehingga nelayan tidak menjadi ragu dan kawatir ketika melaut mencari ikan.  Selagi mereka mematuhi aturan dan kelengkapan administrasi surat-surat yang harus ada di atas kapal, mereka pasti akan aman dan nyaman.  Gunakan alat tangkap yang dibenarkan dan gunakan zona wilayah yang ditentukan agar semua tercipta kehidupan nelayan yang harmonis dan sejahtera.

Sementara itu  Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Artison Gantina SP menegaskan, pada umumnya  para nelayan yang ada di Bengkulu telah memenuhi peraturan  yang telah diamanahkan.   Hal ini dilihat  dari hasil pengawasan di lapangan.   \"93 persen nelayan sudah paham Undang-undang,\" jelasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: