Pengedar Sabu Dibekuk Lagi

Pengedar Sabu Dibekuk Lagi

BENGKULU,BE- Peredaran narkoba jenis Sabusabu di Bengkulu sangat marak. Setelah Hari Rabu (15/5) lalu, Direkotrat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap 2 pengguna dan pengedar sabu-sabu. Kemarin, Dit Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk satu lagi pengedar Sabusabu lainnya.

Tersangka baru yang dibekuk itu berinisial MD (28),  warga Jalan Gang Albarokah 2 Rt.15 Rw. 05 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Gading Cempaka. MD diringkus di Simpang Bumi Ayu Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.

Ia ditangkap sekitar pukul 23.53 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepaket kecil narkotika golongan 1 jenis Sabusabu seharga Rp 500 ribu.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Moch Buditono melalui Kasat I Narkoba Polda Bengkulu AKBP Zainul Arifin, SE, MH mengatakan, \'\'Penangkapan MD ini hasil pengembangan dua tersangka yang ditangkap sebelumnya.\'\'

Berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap sebelumnya AA, Sabusabu yang ia miliki dibeli dari MD. Kemudian Anggota Dit Narkoba memerintahkan pelaku AA berpura-pura memesan kembali barang haram itu kepada pelaku MD.

Tersangka MD pun menyetujui dan meminta AA mengambil pesanannya itu di kawasan Simpang Kandis. Kemudian anggota beserta pelaku MD menelepon memberitahu siap bertemu di TKP. Setiba ditempat yang disepakati, Anggota melihat pelaku MD sudah berada didekat TKP. Berikutnya polisi langsung menangkap pelaku. Saat mengetahui ada polisi mengincarnya tersangka MD sempat mencoba kabur. Namun ia berhasil dibekuk lagi oleh polisi.

Zainul juga menambahkan, saat  ditangkap tidak ditemukan barang bukti pada tersangka MD. Namun setelah digeledah lagi akhirnya barang bukti itu ditemukan. Barang bukti itu ditemukan diatas tanah di dekat tersangka berdiri pertama kali. Pelaku MD saat diwawancarai BE membantah barang buki Sabusabu itu miliknya. \"Barang itu bukan punya saya, dan saya tidak pernah makai barang itu,\"ungkapnya. (cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: