Pejabat Calon Tersangka IMB

Pejabat Calon Tersangka IMB

BENGKULU, BE - Pengusutan dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kejaksaan Negeri Bengkulu hampir rampung. Proses penyidikannya kini mulai memasuki tahap penetapan calon tersangka. Informasi teranyar yang didapat Harian Bengkulu Ekspress calon kuat tersangka IMB ini pejabat struktural di lembaga terkait yang berwenang menerbitkan IMB tersebut.

\"Kasus IMB yang kita usut ini, sebelum pengurusan IMB dilakukan di BPPT, calon tersangkanya kemungkinan berasal dari pejabat struktural lembaga pembuat IMB\" sebut sumber BE yang tidak mau dituliskan namanya saat diwawancarai BE kemarin.

Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi calon tersangka yang diterima BE tersebut, Suryanto SH selaku Kajari Bengkulu tidak menampiknya. Dijelaskan Kajari, pasca menemukan bukti 7 kwitansi pengembalian uang pungutan liar retribusi IMB oleh oknum terduga pelaku penggelepan IMB, Penyidik mulai menemukan tittik terang calon tersangka yang bakal ditetapkan.

Diakui Kajari oknum atau orang yang mengembalikan dugaan uang pungutan tersebut belum  diekspose kemedia massa.  Termasuk calon tersangka kasus IMB yang segera ditetapkan tersebut. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. \"Waduh untuk calon tersangka saya belum dapat menyebutkannya, sebab masih dalam proses penyidikan,\" jelas Kajari kemarin.

Dengan temuan bukti 7 kwitansi pengembalian pungutan IMB itu, Kejari memutuskan menunda pemeriksaan Mantan Walikota Ahmad Kanedi,SH,MH termasuk sejumlah Anggota DPRD Kota Bengkulu. Kajari berkilah, dengan alasan masih memeriksa saksi penting dalam kasus ini. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa saksi yang dianggap penting oleh kejaksaan tersebut, sehingga harus menentukan mantan walikota dan dewan.

Dugaan sementara, sebanyak 725 IMB telah terbit sejak Bulan Februari sampai Awal Oktober 2012. Pada masa ini telah keluar Peraturan Walikota yang menginstruksikan larangan pungutan biaya IMB tersebut. Larangan pungutan itu berlaku sampai  tanggal 3 Oktober. Namun, kuat dugaan jika oknum di Dinas Tata Kota dan BPPT tetap memungut retribusi IMB pada waktu itu.  Tanggal 4 Oktober, Perda retribusi IMB yang baru No 11 tahun 2012 tentang tarif IMB telah terbit. Sejak saat itu hingga sekarang Retribusi IMB mulai dipungut lagi.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: