Cuci Kampung Wajib

Cuci Kampung Wajib

CURUP, BE - Ritual hukum adat cuci kampung wajib dilakukan dan menjadi tanggung jawab setiap perangkat pemerintahan di desa dan kelurahan, serta jenang kutai dan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) untuk melaksanakannya.

Hal itu ditegaskan Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong M Ra\'uf saat sosialisasi hukum adat dan sejarah purbakala di Aula Kecamatan Curup Selatan, Selasa (14/5). \"Kalau tidak dilaksanakan artinya pengurus adat juga melanggar, dan sanksinya 2 kali lipat dari pelaku pelanggaran adat,\" tegasnya.

Selama ini, sambung Ra\'uf, sudah cukup banyak peristiwa pelanggaran adat, dimana pasangan bukan muhrim tertangkap oleh warga melakukan hubungan suami istri atau tindakan asusila lainnya.

\"Sejauh ini belum ada laporan yang sampai ke BMA Kabupaten, soal adanya ritual cuci kampung. Harus dilaporkan, kami akan menuntut ritual cuci kampung yang belum dilaksanakan atau tidak cukup syarat nanti diulang kembali. Cuci kampung itu ada aturannya,\" ujarnya.

Begitu juga soal denda adat, Ra\'uf menegaskan telah menetapkan standar maksimal untuk pembayaran denda adat tersebut. \"Sekarang tida bisa lagi ada orang berkelahi minta uang sampai Rp 15 juta, itu namanya pemerasan, denda memang ada batas maksimalnya,\" katanya lagi.

Di bagian lain, sosialisasi hukum adat dan sejarah purbakala, serta sosialisasi peran bekulo akan terus dilaksanakan di beberapa kecamatan yang belum. \"Tahun 2012 lalu kita sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Bermani Ulu, PUT, Selupu Rejang, Curup Kota, Curup Tengah.

Tahun 2013 telah dilaksanakan di Curup Utara, Sindang Kelingi, Curup Timur dan Curup Selatan. Besok (hari ini) kita akan laksanakan di Bermani Ulu Raya. Sisanya di kecamatan lain akan kita laksanakan tahun 2014,\" tegas Ra\'uf. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: