Karcis Retribusi Kadaluarsa

Karcis Retribusi Kadaluarsa

CURUP, BE - Meski sejak 1 Januari 2012 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah memberlakukan peraturan daerah (Perda) baru penyesuaian UU nomor 28 tahun 2009, namun aplikasi di lapangan masih saja ada oknum yang menggunakan Perda lama. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (BLHKP) RL tahun 2012 telah menerapkan Perda Nomor 4 tahun 2011 mengenai retribusi kebersihan sebesar Rp 2000,- namun untuk penarikan retribusi dikabarkan ada oknum, yang masih mengunakan penarikan retribusi sebesar Rp 1000,-. “Tahun ini kita mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi kebersihan sebesar Rp 2000 jika masih ada oknum yang menagih mengunakan karcis lama berarti itu ada indikasi kecolongan,” jelas Kepala BLHKP RL, Elwan Efendi kepada wartawan, kemarin.  Diterangkan Elwan, kondisi ini menjadi masalah, karena ketidaktahuan dari masyarakat sedangkan pihak BLHKP telah mensosialisasikan ke kecamatan, kelurahan dan desa. “Tahun ini setiap petugas penagih karcis diberikan sejenis identitas dalam urusan penagihan,“ tegasnya. Kondisi tersebut membuat masyarakat ragu mengenai karcis, yang masih di tagih dengan retribusi ditarif Rp 1000, hal itu diungkapkan dari pedagang kaki lima di Kecamatan Curup. \"Kami sebagai pedagang tidak keberatan atas ditgihnya karcis yang dimaksudkan tapi jika dilihat karcis yang dimaksudkan kami menaruh curiga karena, karcis yang diberikan tidak sesuai lagi,\" terang Roni (35) salah satu pedangang di Kecamatan Curup. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: