2 CPNS Meninggal Diusul Pensiun

2 CPNS Meninggal Diusul Pensiun

\"\"TAIS, BE -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma kini mengusulkan 2 nama CPNS yang sudah lama meninggal dunia untuk mendapat SK dan gaji pensiun. Keduanya yakni Alm Purkuatno CPNS pada Bagian Keuangan Pemkab Seluma dan Alm Ardani CPNS Sekretaris Desa (Sekdes) Niur Kecamatan Sukaraja. Masing-masing menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Alm Purkuatno meninggal pada tahun 2006 lalu, ketika baru 1 bulan berstatus CPNS. Sedangkan Alm Ardani meninggal pada tahun 2010 juga baru beberapa saat menjadi CPNS. Kedua CPNS itu dinilai meninggal dunia saat dalam menjalankan tugas. Namun, ketika kejadian, atasan dan pihak keluarga masing-masing CPNS tersebut tak mengurus berkas persyaratan mendapat kenaikan pangkat anumerta dan SK pensiun.

Sekretaris BKD Seluma, Drs Hendri Kusyanto mengakui perihal tersebut. Dikatakannya, sejak beberapa waktu lalu pihaknya menerima berkas usulan SK pensiun dari ahli waris CPNS bersangkutan. Namun, karena kejadian tewasnya pegawai itu sudah lama, hingga pihaknya tak dapat langsung memastikan keduanya bisa diberi SK pensiun atau tidak.

”Kita sudah mengkonsultasikan masalah ini ke BKN pusat. Ada peluang dua CPNS ini bisa mendapat gaji pensiun untuk alhi warisnya. Tapi syaratnya, pihak keluarga dapat melengkapi berkas usulannya,” kata Hendri.

Dijelaskan Hendri, berdasar Undang-Undang nomo 11 Tahun 1969 bahwa pegawai yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas, walau masih berstatus sebagai CPNS bisa diberi SK pensiun dan gaji pensiun untuk ahli waris. Namun, prasyaratnya adalah berkas bukti peristiwa tewasnya pegawai bersangkutan memang sedang menjalankan tugas negara.

”Dua almarhum pegawai kita itu, secara de facto memang tewas saat menjalankan tugas. Tapi sekarang, berkas bukti-bukti otentiknya belum ada yang diajukan pihak keluarga dan ahli warisnya,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: