Ganti Rugi Rp 500 Ribu/Meter
KOTA MANNA, BE – Setelah melalui proses musyawarah dan pendekatan yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dua jalur di Jalan A Yani, Kelurahan Ibul kemarin, akhirnya disepakati ganti rugi lahan sebesar Rp 500 ribu permeter. Hal ini diungkapkan Kabag Kabag Humas Pemkab BS, Drs Azen House kepada BE usai musyawah dengan warga terkait besaran ganti rugi di Kantor Camat Kota Manna. ”Untuk besaran ganti luas lahan yang akan dibebaskan yakni 8356,1 M2, dengan jumlah pemilik lahan sebanyak 219 orang. Maka total anggaran khusus untuk pembebasan lahan bagi pembangunan jalan dua jalur sebesar Rp 4,178 M. Oleh karena itu dana ganti rugi ini dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan kepada masing-masing pemilik lahan. Hanya saja untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan penyaluran dana, maka pemilik lahan diwajibkan untuk membuatkan rekening di Bank Bengkulu Cabang Manna agar dana itu nanti langsung masuk ke rekeningnya. Sedangkan untuk ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh saat ini masih dibahas, sehingga diperkirakan dalam waktu dekat ini segera tuntas dan pembangunan jalan dua jalur dapat segera dilaksanakan,\" ujarnya. Sementara itu Wakil ketua II DPRD BS Drs Gunadi Yunir MM memberikan apresiasi kepada tim pembebasan lahan yang telah menuntaskan masalah ganti rugi lahan. Gunadi berharap agar untuk ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan juga dapat segera tuntas dalam waktu dekat ini sehingga pembangunan jalan dua jalur seselai tepat waktu pada tahun anggaran 2013. ”Kami berharap permasalahan ganti rugi cepat tuntas agar jalan dua jalur di jalan A Yani dapat segera dibangun dengan begitu wilayah Kota Manna akan semakin indah dengan adanya jalan dua jalur tersebut,” harapnya.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: