Sopir Truk Tidak Ditahan
KOTA MANNA, BE – Piar (47), warga Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya, sopir truk pengangkut buah kelapa sawit nopol BD 4341 AB, yang ditabrak oleh motor yang dikemudikan Naro (16), warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya, tidak ditahan pihak Kepolisian.
Meski Naro tewas dalam kecelakaan itu, polisi menduga jika Piar tidak bersalah, tetapi yang bersalah adalah korban tewas. Hal ini diungkapkan Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Septa Firmansyah didampingi Kanit Laka Ipda Sugiyo kemarin.
Saat itu sang sopir sedang santai dalam mobilnya, menunggu kedatangan mobil untuk menarik truk yang dibawanya. Sebab saat itu, truk Piar bermuatan penuh buah sawit, tidak mampu mendaki tebing di Dusun Napal Melintang. Sedangkan korban tewas itu hendak menuju Desa Bandung Ayu dari desanya.
Hanya saja sepeda motor yang dikemudikan almarhum tidak memakai lampu dan juga almarhum tidak menggunakan helm. Untuk sementara ini kami menduga yang salah almarhum yang membawa sepeda motor karena sepeda motornya tidak pakai lampu dan juga korban tidak pakai helm,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wib korban yang mengendarai sepeda motor berjalan dari desanya, Desa Pagar Gading menuju Desa Bandung Ayu.
Diduga karena jalanan gelap ditambah lagi sepeda motornya tidak menggunakan lampu, korban tidak memperhatikn ada kendaraan yang sedang parkir. Akibatnya sepeda motornya menghantam bagian belakang bak truk. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Manna, namun korban kemudian meninggal.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: