19 Truk Over Tonase Ditilang

19 Truk Over Tonase Ditilang

PUT, BE - Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) sejak Januari hingga 10 Mei 2013,  setidaknya telah menilang 19 kendaraan angkutan barang yang disebabkan oleh kelebihan muatan atau melebihi tonase beban. Ketua Regu UPPKB PUT Yuli Wahyu Hargono kepada Bengkulu Ekspress, Jumat (10/05) mengungkapkan, tindakan tegas itu dilakukan sesuai dengan buku uji yang terdaftar di buku uji kendaraan tersebut. \"Jenis fuso dari pabrik tertera jumlah berat yang diijinkan (JBI) 13.300 jbi/kg. Sedangkan jenis mobil truk jenis diesel 8500 atau 8750 dan ada 7500 jbi/kg, semua ada aturannya,\" jelasnya. Begitu juga dengan alat berat jenis teronton, tentu harus ada izin dari Dirjen Perhubungan Darat dan harus tertera di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. \"Harus ada pengawalan dari pihak polri. Bagi tronton yang tidak mempunyai izin dispensasi dari Dirjen perhubungan darat  akan di kenakan sanksi dan bagi mobil barang yang melebihi muatan yang tertera  akan kita kenan sanksi pembinaan serta pengawasan,\" katanya lagi. Selain itu, sambung Yuli, seluruh mobil barang yang melintas di jalur Curup-Bengkulu harus di timbang  dan harus sesuai di buku JBI- nya. Selanjutnya, beberapa mobil yang telah kita tindak tilang kita langsung kita kirim ke Pengadilan Negeri Curup agar segera di tindak lanjuti sesuai hukum. \"Tantangan kita, masih banyak kendala yang menerobos timbangan sehingga kit haru berkordinasi dengan pihak kepolisian terdekat sebab jalan Curup-Bengkulu hanya kelas jalan 3A, jika dilewati kendaraan melebih tonase kasihan nanti cepat rusak,\" tuturnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: