Bangunan di Jalur Hijau Dibongkar

Bangunan di Jalur Hijau Dibongkar

BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu menegaskan akan membongkar seluruh bangunan yang berada di jalur hijau. Seperti bangunan bengkel yang berada di Jalan P Natadirja KM 7 Kelurahan Jalan Gedang dan sejumlah bangunan toko yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati. Penertiban tersebut, katanya, akan diprioritaskan pada bangunan yang berada di sepanjang titik Jalan Protokol dari mulai Bandara Fatmawati hingga Tapak Padri. Pasalnya, sepanjang jalan ini telah ditetapkan oleh Pemda Kota bersama Kapolda Bengkulu sebagai kawasan percontohan dan tertib hukum.

\"Pada dasarnya seluruh bangunan yang berada di jalur hijau tidak diperkenankan. Kami akan menginventarisir semuanya terlebih dahulu. Ini juga sudah diperintahkan oleh Pak Walikota. Termasuk yang di Jalan Kedondong di Panorama,\" kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, saat dijumpai di kantornya, kemarin.

Sebelum melakukan pembongkaran, lanjutnya, pihaknya terlebih dahulu akan meminta kepada para pemilik bangunan tersebut untuk secara sukarela membongkar bangunan milik mereka sendiri. \"Karena harus mereka sadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tersebut telah melanggar Perda (Peraturan Daerah),\" ujarnya.

Data terhimpun, bila mengacu kepada Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) Nomor 26 Tahun 2007, maka para pelanggar tersebut seharusnya mendapatkan sanksi. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 69, dikatakan, pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Ditanya mengenai adakah pihak Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu memberikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada para pemilik bangunan yang berada di jalur hijau tersebut, Yalinus menjawab tidak mengetahui secara pasti.

\"Nanti kita inventaris dulu. Yang jelas di masa kepemimpinan kami hal itu tidak ada. Kalau memang ada, izinnya tidak akan kita perpanjang,\" sampainya.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi mengungkapkan, pembongkaran terhadap bangunan yang berada di jalur hijau seyogyanya disertai dengan ganti rugi bagi para pemilik bangunan. \"Tapi sayangnya tahun ini kita tidak ada menganggarkan hal itu,\" jelasnya.

Ditambahkan Syaferi, pihaknya menyarankan kepada masyarakat atau Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan untuk mengajukan penawaran pada APBD Perubahan agar dana bagi ganti rugi bangunan yang dibongkar di jalur hijau ini dapat dialokasikan. \"Anggaran itu kan tidak dialokasikan karena memang tidak ada yang mengusulkan. Jadi luput,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: