Gaji PPK dan PPS Cair

Gaji PPK dan PPS Cair

BENTENG, BE - Ini kabar gembira bagi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) se- Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Gaji PPK dan PPS sudah bisa dicairkan atau dibayarkan. \"Asalkan sudah ada pengajuan atau usulan dari PPK dan PPS, gaji mereka periode Bulan April ini sudah dapat dicairkan,\" ungkap Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya ST. Pencairan gaji periode Bulan April itu, dengan mengajukan usulan pencairan ke sekretariat KPU Benteng, disertai dengan rekening Giro dari masing-masing PPK dan PPS yang baru saja menjabat tersebut. Seluruh gaji PPK dan PPS itu berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dengan besaran gaji Ketua PPK senilai Rp 1,25 juta per bulan, dan untuk anggota Rp 1 juta perbulan. Sementara gaji PPS ketua Rp 500 ribu dan anggota Rp 450 ribu. “Proses pencairan gaji PPK dan PPS sangat mudah, apalagi dana dari KPU Pusat sudah masuk, diusulkan langsung dikirim ke rekening,” terangnya. Asmara menambahkan, sebanyak 50 PPK yang telah dilantik dan semua PPK ini sudah diberitahu untuk segera menyerahkan usulan. Termasuk 308 PPS yang telah dilantik serempak dengan PPK. Mereka tinggal membuat usulan melalui PPK, kemudian ditindaklanjuti mengajukan pencairan dan akan direalisasi. Mereka digaji pada periode masa jabatan yang sudah disepakati sebelum dilakukan pelantikan. “Sekarang silahkan usulkan dan akan kita proses dan direalisasikan karena anggaran sudah ada,” ujar Asmara. Dijelaskannya, PKK dan PPS sangat berpengaruh dalam membantu Pilleg pada Bulan April 2014 mendatang. Banyak kegiatan dan tahapan yang dilakukan oleh PPK dan dibantu PPS, dengan harapan Pilleg 2014 berlangsung aman, damai dan berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugasnya, dalam waktu dekat ini memverifikasi DP4 dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). “Target tugas dari pada   PPK dan PPS ini adalah mewujudkan Pileg 2014 yang tertib, damai dan aman serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: