Helm Kurangi Risiko Cedera Kepala 5,5 Kali Saat Berkendara

Helm Kurangi Risiko Cedera Kepala 5,5 Kali Saat Berkendara

Pengendara motor maupun sepeda saat ini seringkali malas menggunakan helm, padahal penggunaan helm sangat penting untuk melindungi kepala jika terjadi benturan. Peneliti bahkan mengungkapkan bahwa menggunakan helm bisa kurangi risiko cedera kepal hingga 5,5 kali. Penelitian yang telah dipublikasikan dalam Medical Journal of Australia ini telah menemukan bukti tentang besarnya perlindungan yang diberikan helm. Penelitian ini dilakukan dengan cara mencari bukti hubungan antara cedera kepala berat akibat kecelakaan dan penggunaan helm, seperti dikutip dari ABC Science, Kamis (9/5/2013). Dr Michael Dinh, pemimpin peneliti dari University of Sydney, dan timnya mengkaji data 348 pasien berusia 15 tahun ke atas yang dirawat di 7 rumah sakit. Tim menemukan pesepeda yang tidak menggunakan helm 5,5 kali lebih mungkin menderita cedera kepala berat dibandingkan pesepeda yang menggunakan helm. Sedangkan untuk pemotor, manfaat helm ditandai dengan penemuan\"\" data bahwa yang tidak menggunakan helm 3,5 kali lebih mungkin untuk menderita cedera kepala berat dibandingkan dengan pemotor yang tidak menggunakan helm. \"Berdasarkan data ini, bisa disimpulkan bahwa pesepeda juga harus mulai menyadari pentingnya penggunaan helm, tidak hanya pemotor,\" ungkap dr Dinh. Selain ketidakmauan dari pengendara itu sendiri, belum tegasnya hukum di negara untuk mewajibkan warganya menggunakan helm saat mengendarai motor dan sepeda seringkali menjadi faktor tambahan. Pertemuan\"\" tahunan Pediatric Academic Societes di Washington DC juga mendukung bahwa efektivitas hukum dan aturan penggunaan helm wajib ditegakkan. Australia merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang memiliki hukum tegas untuk mewajibkan warganya menggunakan helm saat mengendarai motor dan sepeda. Dr William Meehan, dari Micheli Centre for Sports Injury Prevention, Amerika Serikat, menemukan data bahwa negara-negara dengan hukum tegas penggunaan helm memiliki tingkat lebih rendah dari kematian atau cedera setelah kecelakaan sepeda dan motor, dibandingkan dengan negara yang tidak memiliki aturan tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah membuat aturan tentang kewajiban penggunaan helm saat mengendarai motor, seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, yaitu: 1. Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) tentang \'Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia\'. 2. Pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) tentang \'Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm\'. Sayangnya belum ada aturan tegas tentang kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda dan dengan adanya aturan ini pun masyarakat masih enggan menggunakan helm dengan alasan ketidakpraktisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: