PNS Wajib Zakat Didata
CURUP, BE - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Rejang Lebong (RL) tengah mendata pegawai negeri sipil (PNS) wajib zakat, di sejumlah dinas intansi. Pendataan itu terkait kenaikan tarif pembayaran zakat dari 0,5 persen menjadi 1 persen dari gaji pokok PNS terhitung Juni 2013 mendatang.
Ketua BAZNas Kabupaten RL H. M. Slamet kepada wartawan, Selasa (7/5) mengungkapkan, unit pengumpulan zakat (UPZ) yang telah dibentuk tengah mengumpulkan data baik PNS di sekretariat Pemkab, kecamatan, kelurahan dan instansi vertikal dan otonom lainnya.
\"Proses pembayaran zakat maal PNS tersebut langsung dipotong di masing-masing bendahara gaji diintansi terkait, di masing-masing dinas intansi diusulkan dibentuk UPZ yang mengkoordinir baik pendataan PNS maupun proses pemotongan zakat,\" ujarnya.
Diperkirakan, sambung Slamet, jumlah PNS di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 5.000 orang. Sehingga pencairan ada yang rutin tiap gajian dipotong 0,5 persen dari gaji pokok, ada juga yang bayar 3 bulan sekaligus. Untuk proses penyuran dana Basnas yang diperoleh dari gaji pokok PNS, \"Biasanya lurah maupun kades menyampaikan data warga yang membutuhkan bantuan, dari situlah kita salurkan bantuan melalui Basnas,\"katanya.
Selain itu, penyaluran dana tersebut disalurkan pada saat momen penting disuatu wilayah. \"Kita sampaikan penyaluran dana zakat ini secara transparan dan disalurkan pada orang-orang yang benar-benar membutuhkan bantuan. Kita harapkan semakin banyak yang berzakat maka akan lebih banyak warga yang bisa dibantu,\" paparnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: