KPU Bakal Dilapor ke Bawaslu
BENGKULU, BE - Dua dari empat calon DPD yang dicoret KPU, Hamim Wicaksono dan Waffa Abdullah kemarin mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Keduanya melakukan koordinasi terkait keputusan KPU yang telah mencoretnya sebagai calon DPD sebelum memasuki masa perbiakan. Dijanjikan keduanya, dalam waktu dekat, keduanya akan melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu.
\"Kami baru sebatas koordinasi sekaligus memberitahukan bahwa KPU telah mencoret kami tanpa dasar hukum yang jelas. Laporan resminya, nanti,” kata Hamim Wicaksono diamini Waffa Abdullah di sekretariat Bawaslu, kemarin.
Hamim menuding komisioner KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ia mengaku telah melakukan konsultasi kepada petugas verifikasi KPU, dan didapati ketentuan bahwa calon DPD boleh mendaftar walaupun berkasnya masih kurang. Dengan modal tersebut, ia memutuskan untuk mendaftar, namun digugurkan oleh KPU dengan alasan tidak melampirkan daftar dukungan.
\"Pokoknya nanti kami laporkan dulu ke Bawaslu. Jika tidak mendapat hasil yang memuaskan, maka kami akan menggugat ke PTUN Bengkulu,\" ungkapnya.
Hamim juga menilai pencoretan namanya merupakan aksi pembunuhan karakter oleh KPU terhadap warga negara yang ingin mencalonkan diri. Terlebih, KPU sama sekali tidak bisa menunjukkan dasar pencoretannya, mengingat calon lain juga masih memiliki berbagai kekurangan.
\"Kami juga sudah meminta hasil pleno KPU yang memutuskan mencoret kami. Namun dalam surat tersebut tidak ada pernyataan dicoret atau digugurkan dari pencalonan, yang ada hanya tidak memenuhi syarat,\" ujarnya.
Dengan begitu, Hamim cs menuding pencoretannya itu hanya kebijakan komisioner KPU, bukan mengikuti peraturan yang berlaku. \"Kami tetap berkomitmen agar KPU membatalkan pencoretan tersebut dan kembali memberikan kesempatan untuk memperbiaki berkas kami. Jika ini tidak dapat dipenuhi maka masalah ini dipastikan berlanjut ke ranah hukum,\" ancamnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap mengaku belum bisa menindalanjuti masalah tersebut. \"Saat ini kami belum bisa apa, karena mereka belum memasukkan laporannya. Yang jelas nanti kami akan berupaya melakukan mediasi sesuai dengan tugas dan kemampuan kami,\" tukasnya.
Dibagian lain, komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani SPd MSi mengaku keputusan pencoretan ke-4 calon DPD tersebut sudah final dan tidak bisa diubah lagi. \"Yang ada perbaikan itu adalah calon yang memberikan dukungan, namun belum memenuhi syarat. Sedangkan 4 calon ini benar-benar tidak punya dukungan, jadi apa yang akan kami verifikasi,\"ungkapnya.
Okti juga mempersilahkan calon yang tidak puas tersebut untuk mencari keadilan ke PTUN Bengkulu, dan KPU pun siap meladeninya. \"Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada pihak yang tidak puas, kami persilahkan mengguggat kemana pun,\" tantangnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: