Usai Studi Banding, DPRD Usul Perda Tata Kelola Pajak PBB

Usai Studi Banding, DPRD Usul Perda Tata Kelola Pajak PBB

\"\"KOTA BINTUHAN,BE- Komisi III DPRD Kaur dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kaur membahas penerapan  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan yang semula merupakan pajak pusat, saat ini telah menjadi pajak daerah. \"Rencananya pengelolaan oleh Pemkab mulai dilaksanakan pada 2013.

Untuk melakukan pengelolaan bukan semudah membalikan telapak tangan, maka PBB agar bisa dikelola oleh Pemkab maka butuh perangkat yakni Perda,\" kata Ketua Komisi III Jauhari Salim SSos.

Ia mengatakan hasil studi banding ke Yogyakarta dan Bali dapat menjadi gambaran pengambilan keputusan. Pengelolaan PBB Pedesaan dan Perkotaan kepada Pemkab  harus melihat potensi penambahan pendapatan daerah Kaur. \"Jika semuanya sudah siap maka pihaknya akan melakukan pembahasan draf raperda PBB. Pemkab juga harus segera menyiapkan segala prasarana sehingga 2013 sudah bisa dilakukan,\" jelasnya.

Ditambahkan, Kepala DPPKAD Kaur Ersan Syafiri MM untuk melaksanakan undang-undang itu, Pemkab harus membentuk sebuah perda sebagai payung hukum. Sebab, 2013 harus sudah dimulai. DPPKAD meminta DPRD Kaur agar mengesahkan perda PBB tersebut, karena tahun 2013 sudah bisa dilaksanakan, sedangkan persiapan harus sejak dini.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: