Kepala Inspektorat di Plt-kan

Kepala Inspektorat di Plt-kan

ARGA MAKMUR, BE - Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Utara, Dullah SE mengatakan Kepala Inspektorat Drs H Lisam Tanawi tidak bisa menjabat lagi jika menjalani eksekusi hukumannya yang tinggal menyisakan 1 tahun 6 bulan.

Nantinya Lisam akan dijadikan pegawai biasa. Sedangkan jabatan Kepala Inspektorat akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt).\"Saat ini masih dipersiapkan nama untuk menduduki jabatan itu jika Pak Lisam sudah menjalani eksekusi,\" kata Dullah.

Pengganti Lisam belum bisa dibeberkan. Pasalnya masih menunggukeputusan Bupati Bengkulu Utara. Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kasus yang menjerat Lisam untuk diambil langkah selanjutnya. \"Selagi beliau (Lisam) belum ditahan, sah saja ia menggunakan kewenangannya. Namun kalau sudah ditahan jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas,\" jelas Dullah.

Sementara untuk masa pensiun Lisam sekitar dua tahun lagi. Saat pensiun nanti yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan karena pernah terjerat kasus pidana. \"Hanya pensiun biasa tanpa ada penghargaan dari pemerintah,\" tukasnya.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: