Satgas Pasar Dipenjara

Satgas Pasar Dipenjara

BENGKULU,BE- Begitu menerima laporan dari  pedagang Pasar Panorama, mengenai dugaan tindak penipuan yang dilakukan Satgas pasar dalam jual beli kios di pasar itu, Polsek Gading Cempaka cepat menindaklanjuti laporan itu. Kemarin Polsek Gading Cempka meringkus seorang oknum Satgas pasar Panorama dan menjebloskannya ke penjara.

Oknum Satgas yang dipenjara itu berinisial Re (31), warga Jalan Salak 2 No.19 Rt.18 Rw.04 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Data terhimpun BE pelaku ditangkap Tim BUser Polsek Gading Cempaka pada Sabtu (4/5) lalu. Penangkapan itu berdasarkan laporan pedagang Suci Imratun Hasana (35). Pedang bumbu ini mengaku telah ditipu oleh tersangka. Modus pelaku dengan menawarkan kios ke beberapa pedagang  di pasar Panorama, dengan harga Rp 12 juta pekios.

\"Saya memang menawarkan kios itu ke beberapa pedagang Pasar Panorama dengan harga 12 juta per kios.\"ungkap Re saat diwawancarai BE ditahanan Mapolsek Gading Cempaka Sementara itu pelapor Suci yang melaporkan korban mengatakan, suaminya bernama Sauji ditawari oleh pelaku untuk membeli 2 unit kios di pasar Panorama.

Mengingat ia berjualan rempah dan bumbu di pasar tersebut, Suci pun tertarik. Tanggal 13 September suami korban lalu memberikan uang muka kepada pelaku sebesar Rp 3 juta. Pembayaran kedua dilakukan tanggal 10 Desember 2011, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 2 juta. Lalu ketiga pelaku meminta uang lagi Rp 2 juta. Total uang yang disetorkan korban Rp 7 juta.

\"Saya beli kiosnya Rp 12 juta. Uang yang saya sudah setorkan sudah Rp 7 juta, tapi sampai saat ini kios itu tidak kami dapatkan dan juga kios di Pasar Panorama itu sudah penuh,\"ungkap Suci.

Sementara  Kapolsek Gading Cempaka AKP. Mayndra Eka Wardana,SH,S.IK mengatakan, \"Saat ini kita telah menahan 1 orang, untuk yang lain masih dalam pengembangan,\"ungkap AKP. Mayndra pada BE kemarin. (Cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: