Perda Masih Dibahas Staf Ahli

Perda Masih Dibahas Staf Ahli

KEPAHIANG, BE  - Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang, H Zainal SSos mengemukakan hingga saat ini 3 Raperda yang diusulkan eksekutif masih dibahas oleh staf Ahli Panitia Khusus (Pansus). Setelah pembahasan pada tingkat staf ahli, akan ada penjadwalan untuk pembahasan pada tingkat Pansus.

\"Saat ini masih dibahas pada tingkat staf ahli Pansus. Nanti, setelah dari sana baru kami jadwalkan untuk dibahas pada tingkat Pansus. Kemungkinan besar minggu depan, kami sudah bisa membahasnya,\" ungkap Zainal.

Dikatakannya, pembentukan Pansus itu bertujuan untuk mempercepat pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal ke PDAM, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi, Raperda Pengelolaan Keuangan Desa dan Raperda dana bergulir. Ditambah lagi dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepahiang.

\"Pembentukan Pansus ini agar pembahasan Raperda itu bisa dipercepat. Pansus yang akna membahas Raperda itu ada dua yakni Pansus I dan II. Terlebih lagi, Raperda itu cukup penting jika dinilai oleh eksekutif,\" katanya.

Menurutnya, Pansus akan membahasnya dengan teliti dan pembahasan harus berkualitas. \"Namanya sebuah peraturan daerah yang akan diterbitkan, tentu perlu ketelitian. Jadi, Perda yang diterbitkan nanti harus berkualitas,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: