Calon DPD Gugat KPU Rp 10 Miliar

Calon DPD Gugat KPU Rp 10 Miliar

\"calonBENGKULU, BE -  Kisruh pencoretan terhadap 4 calon DPD RI Dapil Bengkulu oleh KPU Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Bahkan 2 dari 4 calon DPD tersebut akan menggugat ke PTUN Bengkulu karena mereka menilai KPU telah menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri. Tak tanggung-tanggung gugatan yang diajukan pun mencapai Rp 10 miliar.

Kedua calon yang akan menggugat ke PTUN tersebut, yakni Wafa Badullah dan Hamim Wicaksono, sedangkan 2 calon lainnya Aznibar dan Saiful Anwar Baksin hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Wafa Abdullah mengaku akibat pencoretan sebelum diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurang berkas tersebut sudah merugikan pihaknya, baik secara materil maupun in-materil.

\"Memang kami masih ada kekurangan berkas berupa daftar dukungan, tapi dalam peraturan KPU nomor 8 Tahun 2013 pasal 3 dan 20 dijelaskan bahwa bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya, dan tidak serta-merta langsung dicoret. Namun kenyataanya kami sudah ada ada vonis dan dicoret oleh KPU. Karena itu kami merasa hak-hak kami dihilangkan. Kami akan menggugat KPU Rp 10 miliar ke PTUN,\" kata Wafa Abdullah kepada BE, kemarin.

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan dengan bakal calon lainnya, Hamim Wicaksoso dan menyepakati  akan berjuang bersama untuk menjadi keadilan atas nasib mereka. \"Sekarang kami masih menunggu surat pemberitahuan hasil pleno KPU tentang pencoretan kami, selanjutnya kami akan berusaha mencarti jalan terbaik, jika tidak juga berhasil maka langkah terakhir kami adalah menggugat ke PTUN,\" tegasnya.

Selain itu, ia juga menuding bahwa KPU tidak konsisten dengan pengumuman penerimaan pendaftaran calon DPD beberapa waktu lalu. Karena dalam pengumuman tersebut hanya tertera bahwa masing-masing balon harus melampirkan daftar dukungan yang ditandatangani oleh pemilk KTP, yang ada hanya melampirkan dukungan berupa fotokopy KTP minimal 2000 yang tersebsar sedikitnya di 5 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

\"Saya tidak pernah membaca pesyaratan itu di pengumuman, dan kami juga menilai pengumuman pendaftaran ini tidak tersosialisasi dengan baik oleh KPU,\" ujarnya.

Dibagian lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Soemarno MPd mempersilahkan bagi yang tidak puas menggugat ke PTUN Bengkulu untuk mencari keadilan. Namun yang jelas pencoretan ke-4 nama tersebut, menurut Soemarno sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

\"Silahkan kalau mau menempuh jalur hukum, dan kami siap mengikuti,\" kata Soemarno. Ia menjelaskan, ke-4 balon yang dicoret tersebut dikarenakan tidak memenuhi seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2013 tentang persyaratan bakal calon yang tertuang dalam  pasal 9 ayat 1,  mengatakan bahwa persyaratan dukungn sebagamna dimaksud pasal 8 ayat 1 bahwa dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atu cap jempol, dan dilengkapi dengan fotocopy KPT pendukung.

\"Kita mencoret ke-4 balon itu dikarenakan keempatnya tidak menyerahkan  daftar dukungan sebagaima yang terdapat dalam form lampiran model  E1 DPD, yang didalamnya terdapat nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, dan tanda tangan atau cap jempol pemberi dukungan,\" tandasnya.

Bantah Palsukan Dukungan Sementara itu calon DPD Yuan Rasugi Sang dan Babul Hairin membantah ada dukungan palsu dalam daftar dukungan yang diserahkan ke KPU Provinsi . Mereka mengaku semua dukungan yang berbentuk fotocopy KTP yang diserahkan KPU itu adalah dukungan yang sah karena sudah mendapat restu dari pemilik KTP itu sendiri.

\"Dalam dukungan pak Yuan Rasugi Sang memang terdapat fotokopy Drs Johan Martono, namun setelah kami telusuri fotokopy KPT itu diserahkan oleh istrinya kepada tim kami,\" kata salah seorang LO Yuan Rasugi Sang, Barli kepada BE, kemarin.

Kendati ia mengaku dukungan tersebut bukan dipalsukan, melainkan sudah mendapat izin dari istri Johan Matrono. Namun Barli tidak bisa menjelaskan apakah tandatangan Johan Martono dalam daftar dukungan tersebut ditandatangani oleh istri Johan Martono atau bukan.

\"Kalau soal tandatangan saya tidak bisa memastikan siapa yang menandatanganinya, apakah istri Johan Martono sendiri atau bukan, nanti ditelusuri dengan anggota tim yang lainnya,\" ungkap Barli.

Barli juga mengaku tidak mempermasalahkan jika Johan Martono batal memberikan dukungan kepada Yuan Rasugi Sang dan mencabut dukungan tersebut.

\"Tidak apa-apa yang kalau yang bersangkutan batal memberikan dukungannya. Yang jelas dukungan itu kami dapat dari istrinya, bukan dipalsukan,\" tegasnya.

Senada juga disampaikan Babul Hairin yang diduga telah memasulkan beberapa dukungan. Adapun dukungannya dan tandatangan yang diduga dipalsukan timnya adalah  Meri Maya Sari (PNS Pemprov), Yasarlin (Staf Ahli Gubernur Bengkulu) dan beberapa nama lainnya.

Namun saat dikonfirmasi Babul juga membantah bahwa dukungan tersebut palsu, melainkan telah mendapat izin dari pemilik KTP. \"Saya tidak tahu persis bagaimana cara mendapatkannya di lapangan, karena yang mengumpulkan fotokopy KTP dan tanda tangan itu tim saya. Dan saya pastikan bahwa semua dukungan tersebut bukan palsu,\" sampainya.

Ia pun akan meminta penjelasan kepada timnya tentang tata cara memperoleh dukungan tersebut agar tidak ada dugaan yang tidak baik dari masyarakat Bengkulu.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: