Lahan Sengketa Petani-Perkebunan di Kecamatan Air Napal Didata
AIR NAPAL, BE - Pemerintah Kecamatan Air Napal saat ini sudah membentuk tim yang melibatkan sejumlah pihak baik dari petani penggarap, perusahaan (PT Bimas Raya Sawitindo) dan unsur kecamatan untuk melakukan pendataan lahan yang terjadi sengketa. Tim yang dibentuk oleh kecamatan akan mulai melaksanakan tugasnya pada 15 Oktober mendatang untuk mendata lahan lokasi HGU perusahaan yang terjadi sengketa dengan masyarakat.
\"Sudah dibentuk timnya, tinggal turun ke lokasi untuk melakukan inventarisir lokasi kebun yang digarap warga,\" kata Camat Air Napal, Yoyok Suparyo.
Pembentukan tim yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Air Napal juga sudah disampaikan kepada kepala daerah untuk pemberitahuan. Tim tersebut akan mendata lahan-lahan perkebunan yang digarap oleh masyarakat serta melakukan sinkronisasi terhadap data dari pihak perusahaan berkaitan dengan luasan HGU yang dimiliki. Jika ada petani yang digarap untuk dilakukan ganti rugi, hal ini bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan dengan melakukan negosiasi untuk pelaksanaan nominal ganti rugi yang akan dilaksanakan.
\"Inventaris lahan berkaitan dengan pelaksanaan ganti rugi yang akan dilakukan oleh perusahaan terhadap kebun yang digarap warga masyarakat,\" ucapnya. Pemerintah kecamatan juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan sejumlah intimidasi di lapangan terhadap para petani saat pelaksanaan pendataan. Jika ada petani yang enggan menyerahkan lahan garapannya untuk dilakukan ganti rugi, perusahaan juga tidak bisa memaksa petani untuk menyerahkan lahannya untuk dilakukan ganti rugi dengan sejumlah uang.
\"Ganti rugi bisa dilaksanakan untuk petani yang mau menyerahkan lahannya ke perusahaan. Jika ada yang tidak mau, perusahaan juga tidak boleh melakukan pemaksaan,\" tukas Yoyok. (212)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: