Jual Serifikat Pinjaman, Dipolisikan

Jual Serifikat Pinjaman, Dipolisikan

KERKAP, BE - Birin (57) warga Desa Suka Rami Kecamatan Bukit Daun Kabupaten Rejang Lebong, mendatangi Mapolsek Kerkap untuk melaporkan kasus penggelapan sertifikat tanah miliknya.   Pelakunya adalah Sa warga Kerkap. Sertifikat tanah milik korban yang dipinjam oleh pelaku ternyata sudah berpindah tangan kepada pemilik lain karena sudah diperjualbelikan.  Tidak terima dengan hal ini, akhirnya korban melaporkannya ke pihak berwajib. Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kapolsek Kerkap AKP Surhanadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasus penggelapan yang dialami korban terjadi sekitar bulan Agustus lalu.  Pada saat itu, pelaku yang masih kerabat korban mendatangi korban untuk meminjam sertifikat tanah untuk keperluan meminjam uang. Dikarenakan masih kerabat, korban akhirnya menyerahkan sertifikat tanah miliknya kepada pelaku  yang akan mengembalikan sertifikat tanah tersebut secepatnya setelah pelunasan utang.

Namun setelah beberapa bulan setelah sertifikat tanah tersebut dipinjam oleh pelaku, korban mendapatkan kabar dari Mera kerabatnya yang lain, bahwa sertifikat tanah milik korban sudah berpindah tangan ke orang lain.  Hal tersebut diketahui oleh saksi Mera setelah melihat langsung sertifikat tanah atas milik korban saat ini berada di tangan anak pembeli sertifikat sekaligus tanah yang tercantum.  Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dan akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.  \"Saksi-saksi segera dimintai keterangan untuk menindak lanjuti laporan tersebut,\" kata Kapolsek Surhanadi. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: