Balai POM: Jajanan di SDN 20, 26, 37, 57, 62 dan 80 Aman Dikonsumsi

Balai POM: Jajanan di SDN 20, 26, 37, 57, 62 dan 80 Aman Dikonsumsi

BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, kemarin kembali menggelar razia makanan di dua sekolah dasar yakni SDN 62 dan SDN 37 Kota Bengkulu.  Sebelumnya, sebanyak 36 sampel juga telah diambil saat melakukan razia di beberapa sekolah yakni SDN 20, SDN 80, SDN 26, dan SDN 57, dengan keseluruhan sampel mencapai 98 sampel makanan jajanan SD, seperti bakso tusuk, siomay, pempek, gorengan, es warna, agar-agar, cendol dan lainnya tanpa terkecuali.

Elisa Kesumaesthy, S.farm, Apt selaku staf serlik menjelaskan, dari 98 sampel yang telah di uji hasilnya negatif, semua jajanan SD tersebut aman dikonsumsi siswa karena tidak ditemuinya bahan berbahaya.

\"Razia makanan yang telah dilakukan kemarin merupakan lanjutan dari razia bulan September lalu, guna memberikan ketelitian kepada siswa SD dalam mengkonsumsi makanan di sekolah ataupun tempat lainnya,\" jelas Lisa dengan khas nada Jawanya.

Lanjut Lisa siswa SD pada dasarnya lebih menyukai warna makanan yang berwarna terang dan mencolok yang menurut siswa SD warna makanan yang terang itu memliki daya tarik yang cukup menarik untuk dibeli dan dikonsumsi, yang sebenarnya warna makanan yang cerah itu mengandung pewarna tekstil yang apabila dikonsumsi dalam jangka panjang akan membahayakan kesehatan, apalagi siswa sekolah dasar merupakan bibit penerus dalam mengisi pembangunan bangsa.

Dengan penjelasan yang sama sebelumnya, semua bahan pengawet sejatinya adalah senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat yang memiliki nama kimia natrium tetrabonat (NaB4O7 10H2O) itu bisa merusak organ tubuh seperti hati, otak, dan ginjal jika secara terus menerus dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kematian.

Boraks dapat dijumpai dalam bentuk padat dan jika larut dalam air akan menjadi natrium hidroksida dan asam borat (H3BO3). Fungsi boraks atau asam borat yang benar, adalah digunakan sebagai bahan pembuat deterjen, karena bersifat antiseptik dan mengurangi air. Karena itu, boraks tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai bahan makanan, begitu juga dengan metamin yellow, dan formalin.

\"Dengan adanya razia makanan yang dilakukan BPOM secara rutin ini dapat memberikan kesadaran penjual untuk tidak mencampurkan makanan dengan bahan yang berbahaya, dan mengajarkan anak untuk lebih teliti lagi dalam membelanjakan uang dalam membeli jajanan,\" pungkasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: