Status “Plt Gubernur” Rugikan Bengkulu

Status “Plt Gubernur” Rugikan Bengkulu

BENGKULU, BE - Belum adanya gubernur definitif  menciptakan kegamangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.  Sehingga masyarakat terkena imbasnya. \"Contohnya perombakan manajemen RSUD M Yunus yang diinginkan masyarakat, tidak dapat segera dilakukan, karena status Junaidi masih Plt Gubernur,\" kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Inzani Muhammad, kemarin.

Ia mendesak Mendagri segera melantik Junaidi menjadi gubernur definitif. Sehingga pemerintah yang ada sekarang lebih fokus  bekerja dan lebih leluasa. \"Sangat disesalkan  putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, menghambat pelantikan Junaidi,\" katanya.

Seperti diketahui, Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah gagal menjadi gubernur definitif,  pada 15 April 2012 karena pelantikannya  ditunda oleh Mendagri dengan alasan peninjauan kembali (PK).  \"PK tersebut seharusnya tidak menghalangi penetapan Plt Gubernur menjadi gubernur defenitif karena MA sudah memvonis Agusrin empat tahun penjara,\" katanya.

Ditambahkannya Anggota Komisi II Junaidi Albab. Ia  melihat pimpinan DPRD acuh tak acuh dengan masalah ini padahal menyangkut kepentingan daerah. Pimpinan DPRD Provinsi  perlu proaktif mempertanyakan nasib pelantikan Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif.

\"Masyarakat menjadi korban, karena tidak mendapatkan pelayanan urusan pemerintahan secara optimal karena tidak memiliki gubernur defenitif,\" tambahnya. Ia mengatakan Pemilukada yang menghabiskan anggaran Rp 60 miliar dianggap sia-sia, karena tidak menghasilkan gubernur definitif. Sehingga, anggaran tersebut dianggap habis sia-sia. \"Kami berharap pelantikan gubernur segera dilaksanakan,\" katanya.

Seperti diketahui, saat ini Plt Gubernur Bengkulu akan melakukan mutasi sekitar 70 pejabat eselon II, III, dan IV, termasuk mengganti Wakil Direktur Keuangan dan pelayanan Medis RSUD M Yunus. Sebab, sebagai Pelaksana Tugas, Junaidi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Mendagri. Sayangnya, meski izin melaksanakan mutasi sudah disampaikan, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kemendagri. B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: