42 Ribu Hektar HP Masih Sengketa
TUBEI, BE - Terkait tapal batas yang belum ada kejelasan hingga saat ini, keberadaan wilayah hutan pun masih menjadi polemik terkait kepemilikan terutama kawasan hutan, salah satunya hutan produksi yang berada di antara dua perbatasan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Sekitar 42 ribu hektar hutan itu di wilayah Kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara. \"Luas lahan hutan produksi tersebut berada di wilayah perbatasan saat ini masih belum dapat disebut dimiliki siapa, tetapi sebagian masuk di wilayah Kecamatan Padang Bano kabupaten Lebong,\" ungkap Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong Fakhrurrozi SSos MSi melalui Kabid Konservasi dan Rehabilitasi Hutan Edi Mardianto SH kepada wartawan. Dikatakan Edi, luas lahan tersebut sangat berpotensi untuk di lakukan kegiatan usaha, seperti untuk industri ataupun untuk areal pertanian. \"Saat ini sebagian warga sudah ada yang sudah melakukan aktifitas namun sebagian belum, dengan luas demikian harapan kita adanya kejelasan,\" kata Edi. Diketahui, sesuai dengan fungsinya hutan memiliki kategori salah satunya hutan produksi yang dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: