Kinerja DPRD Kota Disorot
BENGKULU, BE – Kinerja DPRD Kota Bengkulu perlu dipertanyakan. Betapa tidak, hanya gara-gara Walikota H Helmi Hasan SE tidak dapat menghadiri sidang paripurna untuk membahas 3 Raperda pada Selasa lalu, DPRD kota tidak jadi melakukan pembahasan Raperda tersebut. Padahal hari itu, walikota sedang berada di Jakarta menghadiri Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia. Dan juga, walikota sudah mendelegasikan agar Wakil Walikota menghadiri paripurna tersebut. Meskipun demikian, ternyata pembahasan Raperda tetap ditunda. Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Unib Drs Lamhir S Sinaga MSi ketika diwawancarai sangat menyayangkan sikap yang dilakukan DPRD kota yang menunda pembahasan Raperda hanya dikarenakan tidak hadirnya walikota. Menurutnya, tugas DPRD wajib membahas Raperda tersebut. “DPRD kota jangan cengeng, DPRD kota seharusnya dapat memprioritaskan untuk membahas Raperda tersebut, tidak mesti menunggu walikota, apalagi saat itu walikota sedang mengikuti Musrenbangnas di Jakarta,” kata Lamhir. Lamhir menilai apa yang dilakukan DPRD kota tak semestinya terjadi apalagi yang namanya rancangan peraturan daerah itu diperuntukkan untuk kepentingan banyak orang. “Harus diprioritaskan jika untuk membahas segala aturan dan kebijakan, apalagi menyangkut kepentingan banyak orang, jangan hanya duduk-duduk saja, apalagi saat itu kan sudah ada wakil walikota yang mewakili,” tegasnya. Mungkin, lanjut Lamhir adanya penundaan pembahasan Raperda yang dilakukan dikarenakan adanya keinginan DPRD Kota untuk lebih “intim” dengan walikota. “Mungkin saja DPRD kota minta perhatian lebih oleh walikota,” kata Lamhir sembari menyarankan agar legislatif dan eksekutif harus sering-sering melakukan kedekatan emosional seperti coffe morning bersama. Sementara itu, salah satu contoh Raperda yang sampai saat ini belum dibahas dan disahkan adalah Raperda pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Satpol PP, yang hingga sampai saat ini telah mengendap 2 tahun. “Ya, sampai saat ini Raperda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Satpol PP belum dibahas dan disahkan, padahal sudah ada peraturan pemerintah Nomor 06 tahun 2013 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, hanya saja turunannya harus berbentuk Perda. Nah, sampai saat ini Raperda kita belum juga disahkan, padahal Kabupaten Muko-muko, Manna dan Kepahiang sudah memiliki Perda tentang susunan organisasi dan tata kerja Satpol PP itu,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ali Armada SH. Ali Armada meminta agar pihak DPRD kota dapat menyikapi Raperda tersebut dengan bijak, sehingga fungsi dari Satpol PP makin maksimal, baik dalam struktur organisasinya maupun tata kerjanya. Sebelumnya, kinerja DPRD kota juga dikritisi oleh Ketua BEM Unihaz Roma Danil Putra, menurutnya, kendati walikota tidak dapat menghadiri paripura pembahasan tiga Raperda, pada Selasa lalu, DPRD kota hendaknya dapat menghargai kinerja walikota yang sedang menghadiri undangan Presiden SBY di Jakarta dalam acara Musrenbangnas. (009/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: