Bacaleg Terancam Dicoret

Bacaleg Terancam Dicoret

\"Untitled\"BENGKULU, BE - Ini peringatan bagi calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang loncat partai namun belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan belum mengantongi surat pengunduran diri dari partai asalnya. Pasalnya, KPU akan mencoret calon yang tidak menyertakan kedua surat tersebut hingga 22 Mei mendatang. \"Bagi calon legislatif yang pindah partai wajib untuk menyerahkan surat pengunduran diri dan menyerahkan surat pengunduran diri dari partai asalnya, jika tidak maka KPU akan mencoret caleg tersebut,\" tegas Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd, kemarin. Diungkapkannya sejauh ini ada beberapa anggota DPRD yang pindah partai namun belum menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD dan belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kader dari partai lamanya.\"Sekarang masih dalam toleransi karena masih DCS. Jika telah masuk dalam DCT belum juga melengkapinya, maka akan dicoret dari daftar caleg,\" jelasnya Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013,  yang berisi calon legislatif dari partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan wajib mengisi formulir BB 5, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri. Sedangkan, partai yang bersangkutan, dapat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk jabatan yang ditinggalkan kadernya tersebut.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: