Dana Putaran 2 Tak Bisa Dipenuhi

Dana Putaran 2 Tak Bisa Dipenuhi

\"\"BENGKULU, BE - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengusulkan dana tambahan untuk membiayai tahapan Pilwakot putaran kedua mendatang sebesar Rp 1,5 miliar bakal ditolak anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu. Anggota Banggar menilai bahwa saat ini tidak ada penganggaran, mengingat pembahsan APBD Perubahan 2012 telah tuntas. Sedangkan APBD 2013 belum dibahas.

\"Menurut saya usulan KPU untuk menambahkan dana tersebut belum bisa diakomodir, karena sudah tidak ada penganggaran lagi,\" kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota, Maras Usman.

Ia menjelaskan salah satu langkah untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU mesti menalangi terlebih dahulu dengan melakukan pinjaman kepada pihak lain. Untuk pembayaran utang tersebut dianggarkan APBD 2013.

\"Kalau kami paksakan untuk melakukan penganggaran, maka kami melangkahi aturan yang ada dan kami bisa dikenakan sanksi,\" sampainya. Maras mengatakan pada dasarnya pihaknya menyetujui adanya usulan tambahan dana Pilwakot dari KPU tersebut, disamping karena Pilwakot berkaitan dengan kebutuhan masyarakat kota Bengkulu juga dikarekan Pilwakot merupakan pintu untuk mendapatkan orang yang akan memimpin Kota Bengkulu selama 5 tahun kedepan.

\"Untuk membicarakan persoalan tersebut, usai proses gugatan di MK ini kami akan memanggil pihak KPU untuk menggelar hearing,\" ungkapnya. Sementara itu, Maras juga meminta agar KPU tidak terhalang untuk melakukan tahapan-tahapan Pilwakot putaran 2. Sejauh ini KPU masih memiliki dana sebesar Rp 4,3 miliar sisa penggunaan anggaran putaran pertama lalu.

\"Kami meminta jangan sampai komisioner KPU terhenti langkahnya untuk melakukan tahapan-tahapan, karena sisa putaran pertama lalu bisa dipakai menjelang dapat dana tambahan,\" pintanya.

Di bagian lain, ketua KPU Kota Bengkulu Salahuddin Yahya SAg MSi mengakui kesiapannya untuk menggelar hearing dengan anggota DPRD kota Bengkulu terkait penggunaan anggaran putaran pertama lalu dan kebutuhan putaran kedua mendatang.

\"Ya pada dasarnya kami juga telah merencanakan  untuk menggelar hearing dengan anggota dewan terkait pendanaan. Namun tunggu proses gugatan diputuskan oleh MK dahulu, karena saat ini komisioner KPU tengah konsentrasi penuh untuk menghadapi gugatan yang dilakukan kandidat nomor 8 dan beberapa kandidat lainnya,\" bebernya. Panggil Panwaslu Sementara itu Komisi I DPRD kota Bengkulu dalam waktu dekat akan memanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu terkait penghentian 7 pelanggaran Pilwakot. Panwaslu dinilai tidak mampu mengemban amanah.

\"Dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan kami akan menggelar rapat komisi untuk membahas pelanggaran yang dihentikan Panwas ini. Setelah itu kami akan  melayangkan surat panggilan,\" kata anggota Komisi I, Noharman Suhardi SE di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menilai tindakan Panwaslu tersebut cukup mengundang tanda tanya. Langkah yang diambil bertolak belakang dengan keinginan masyarakat yang menginginkan proses Pilwakot yang bersih dan tindakan tegas bagi pelanggarnya. \"Makanya kami akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Panwaslu,\" ungkap Noharman.

Selain mempersoalkan penghentian dugaan kasus pelanggaran, dewan juga akan mempertanyakan informasi yang menyebutkan adanya indikasi bahwa Panwaslu kota telah masuk angin alias tidak lagi netral. \"Pokoknya nanti akan kita tanyakan semua. Kalau memang ada indikasi dan didukung dengan bukti yang akurat, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengusulkan Panwas yang diketuai Taufik Mantan ini agar diganti dengan yang baru,\" sampainya.

Sementara itu, anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran  Drs Heri Supriyanto MSi saat dikonfirmasi menyatakan siap untuk memenuhi panggilan pihak manapun. Karena ia mengaku telah menjalankan tugas dengan maksimal tanpa ada tekanan dari pihak lain.

\"Kami siap untuk memenuhi panggilan tersebut jika betul-betul kami diminta keterangan terkait penghentian pelanggaran ini,\" tegasnya. Heri mengatakan pihaknya menghentikan kasus tersebut bukan keinginan Panwas yang telah direkayasa karena ada kepentingan. Memang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terbukti meskipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksinya.

\"Suatu kasus yang dapat ditindaklanjuti harus memenuhi beberapa kriteria, yakni ada pelapor, ada terlapor, memiliki barang bukti dan ada saksi,\" ungkapnya.

Ia menjelaskan jika salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Seperti kasus dugaan money politik yang dilakukan Lurah Kandang Limun tidak bisa diproses lebih lanjut dikarenakan tidak ada saksi yang melihat bahwa uang yang dijadikan barang bukti tersebut memang berasal dari Lurah dan kawan-kawannya.

\"Meskipun dalam kasus itu anak Ridwan Marigo mengaku uang itu berasal dari Ketua KPPS TPS 08 Syafril Efendi, tapi kan tidak ada saksi yang melihat langsung bahwa uang itu benar-benar berasal dari Syfaril, dan inilah yang menjadi kendala dalam proses pendalaman masalah,\" bebernya. Demikian juga dengan 6 laporan lainnya yang ikut dihentikan, karena yang  hanya pelapor dan barang bukti, sementara saksi dan terlapornya tidak ada.

\"Saya rasa kalau ketemu dengan kasus seperti ini bukan hanya panwas yang kewalahan, akan tetapi kepolisian pun juga akan berhenti melakukan pengusutan,\" paparnya.

Terkait dengan dugaan Panwas masuk angin sehingga tidak lagi profesional dalam menjalan tugasnya, Heri membantah keras hal tersebut. Menurutnya, selama menjadi anggota Panwaslu belum pernah menerima apapun dari pihak yang memiliki kepentingan dalam Pilwakot. Register Belum Keluar Meskipun kuasa hukum dari kandidat nomor urut 8, Hj Leni Hartati Jhon Latief SE MSi - Ir Drs H Sudoto MPd resmi memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Senin (1/10) lalu, namun hingga kemarin nomor registrasi belum juga keluar. \"Jadwalnya sidangnya belum ada, bahkan nomor registernya pun belum keluar,\" kata salah seorang kuasa hukum Leni-Sudoto, Ahmad Kuswandi SH saat dihubungi, kemarin sore.

Ia mengungkapkan paling lambat 3 hari setelah gugatan itu dimasukkan ke MK baru nomor registernya keluar. Panitera MK juga akan mempelajari isi gugatan tersebut terlebih dahulu. Sembari menunggu nomor register dan jadwal  sidang, pihaknya pun memilih menunggu di Bengkulu sambil melengkapi barang bukti untuk memperkuat materi gugatan tersebut. Panwas ke Jakarta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Bengkulu, kemarin bertolak ke Jakarta. Keberangkatan Bawaslu ini berkaitan dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi di pada Pilwakot Bengkulu 19 September lalu.

\"Kami ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Banwaslu, karena kami dan 15 Panwaslu dari daerah lain akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait banyaknya pelanggaran,\" kata anggota Panwaslu Divisi Pelanggaran dan Hukum, Drs Heri Supriyanto MSi.

Ia mengatakan bimtek tersebut akan dilaksanakan hari ini (3/10) hingga Jumat (5/10) mendatang. Setelah itu, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk memberikan keterangan pada sidang gugatan Leni-Sudoto dan beberapa kandidat lainnya.

\"Mulai besok (hari ini,red) kami mengikuti bimtek dulu, setelah itu baru fokus mengikuti sidang gugatan,\" tukasnya.(400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: