Pembukaan Jalan 21 km di Muara Sahung Masuk Kawasan HPT

Pembukaan Jalan 21 km di Muara Sahung Masuk Kawasan HPT

\"\"KOTA BINTUHAN, BE- Pembukaan jalan sepajang 21 kilometer dari Muara Sahung hingga Muara Sambat dipastikan masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi rakyat (HPR). Meski demikian, pembangunan ini belum memiliki izin dari Kementerian kehutanan RI.

\"Karena sudah terlanjur, maka akan ditindak lanjuti dengan melakukan pengurusan izin pinjam pakai,\" kata Kepala Dinas Dishutbang ESDM M Ali Paman SH, Kabid PHPHH Boyman Kardi dan Ahli Peta M Fauzi Shut, dalam rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi, kemarin (2/10).

Izin pinjam pakai dapat diurus berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Dinas Kehutanan dan PU (Pekerjaan Umum) akan melakukan koordinasi dengan Kemenhut untuk mengurus izin pinjam pakai itu. Berdasarkan hasil pengukuran  menggunakan GPS, jalan sepanjang 21 KM  ternyata 15 kilometer masuk dalam kawasan HPT dan sekitar 1 kilometer masuk wilayah HPR. Hanya 4 kilometer tidak masuk kawasan terlarang itu.

\" Kita bisa melihat peta yang telah kita lihat. Bahwa pembukaan jalan tersebut masuk kawasan HPT. Namun ini akan kita urus izin pinjam pakainya, karena menyikapi kepentingan masyarakat dan daerah,\" katanya. Dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pinjam pakai kawasan kehutanan tersebut akan dibuat secepatnya. \"Kami masih menunggu  dokumen dari dinas PU. Kami akan mengusulkan kepada Menteri Kehutanan,\" ujarnya.

Disisi lain, Kadis PU Kaur Jon Harimol Ssos mengatakan pihaknya sudah menyiapkan dokumen dan surat menyurat, nantinya akan  dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan. Mengingat saat ini sedang diproses pembuatanya. \"Dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke Kemenhut, yang jelas semuanya disikapi dengan baik,\" jelasnya.

Sedangkan, anggota DPRD Kaur Nazamudin ST mengatakan bila memang jalan tersebut masuk dalam kawasan HPT, ia meminta proses pengajuan izinnya segera dilakukan.  \"Kita minta jika memang masuk maka harus segera disikapi diurus izinnya. Karena, jalan ini memiliki kegunaan bagi masyarakat,\" katanya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: