Akte Kelahiran Gartis, Tapi Bayar

Akte Kelahiran Gartis, Tapi Bayar

\"Rosdiana1-232x300\"TAIS, BE- Meski  Plt Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu Husni Rizal SH menyatakan sidang pembuatan akta kelahiran, gratis. Kenyataannya, masyarakat tetap harus mengeluarkan uang, karena dana subsidi yang telah diusulkan Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma dicoret oleh DPRD dalam pembahasan APBD beberapa waktu lalu. “Sebelumnya memang telah diusulkan sidang akta kelahiran bagi warga yang kurang mampu mendapatkan keringanan. Namun usulan tersebut dicoret dewan, sehingga harus tetap bayar,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma, Rosdiana SSos Msi. Dijelaskannya, masyarakat yang sudah mempunyai anak, harap untuk segera mengurus akte kelahiran anaknya sebelum satu tahun. Agar prosesnya tidak panjang dan harus melalui keputusan pengadilan seperti peraturan yang terbaru. “Agar tidak sulit, setelah mempunyai anak, segeralah untuk mendapatkan akte kelahiran dengan mendatangi Dinas Dukcapil,” pungkasnya. Sebelumnya Ketua PT Bengkulu, Husni Rizal SH mengatakan, sidang bagi keluarga yang ingin mendapatkan akte kelahiran bisa dilakukan di desa setempat, atau di kecamatan. Sehingga tidak mempersulit bagi keluarga yang akan mendapatkan akte kelahiran anaknya, dengan mendatangi PN Tais. Apalagi jika keluarga yang tidak mampu dan tidak mempunyai biaya untuk datang ke PN Tais. Hal ini bukan hanya diberlakukan di PN Tais saja, tapi juga di seluruh PN yang ada dibawahnya di Provinsi Bengkulu. “Karena untuk keluarga yang sudah mempunyai anak namun sudah satu tahun belum mengurus akte kelahiran. Maka untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya harus melalui keputusan pengadilan. Serta melalui sidang dengan memeriksa saksi-saksi,” tegasnya beberapa hari lalu. Agar tidak memberatkan keluarga miskin, kepada seluruh hakim, dan panitera di jajarannya untuk melaksanakan sidang di desa. Namun tetap sesuai dengan prosedur dan memeriksa saksi-saksi yang menguatkan bahwa anak tersebut memang benar anak keluarga yang meminta akte kelahiran. “Tidak masalah, serta jangan sampai jadi penghambat, untuk para hakim agar datang ke desa dan melakukan sidang di desa,” ujarnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: