Uji Emisi PT PMS Ditunda
BENTENG, BE - Terkait indikasi dugaan pencemaran atau polusi udara yang ditimbulkan oleh PT Palmas Mas Sejati (PMS), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berencana melakukan uji emisi terhadap perusahaan yang begerak dibidang pengelolahan CPO minyak kelapa sawit ini. Hanya saja, dikarenakan hingga saat ini tidak adanya buah kelapa sawit yang diolah PT PMS maka uji emisi tersebut terpaksa ditunda hingga perusahaan ini beroperasi kembali. \"Kita sudah menghubungi pihak PT PMS untuk melakukan uji emisi. Namun, dikarena belum ada kegiatan produksi, sehingga terpaksa kita tunda dulu sampai ada kegiatan produksi,\" ujar Kabid Pengendalian Pencemaran BLH Benteng, Pino Aspandi. Aspek yang menjadi penilaian dari uji emisi itu, berupa uji udara bebas dan gas buang yang dikeluarkan oleh PT PMS tersebut. Karena kedua item inilah yang mempengaruhi persoalan dugaan pencemaran polusi udara itu. Pengambilan sampel dalam uji emisi itu, juga dilakukan dalam 3 titik, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Nantinya, dari uji emisi itu diketahui apakah asap PT PMS ini menimbulkan polusi udara atau tidak. Pino menerangkan, untuk biaya pengujian emisi tersebut menjadi tangung jawab dari pada pihak Pemerintah Daerah melalaui BLH Benteng. Besarnya biaya yang dikucurkan untuk melakukan uji emisi itu Rp 22 juta/ satu kali uji emisi tersebut. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: