Penetapan Lembak 14 Mei
BENGKULU, BE - Pembentukan daerah otonomi baru Calon Kabupaten Lembak harus tertunda pada sidang paripurna ke-11 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2013, dikarenakan belum lengkapnya dan masih adanya persyaratan yang perlu diperbaiki. Badan Musyawarah (Bamus) telah menjadwalkan ulang rapat paripurna pada 14 Mei 2013. Anggota Pansus pembentukan calon Kabupaten Lembak DPRD Provinsi H Suharudin H Derus SH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk dapat segera menyerahkan dan melengkapi persyaratan yang masih kurang. \"Kami dari Pansus telah merencanakan pada agenda persidangan ke-12 masa persidangan ke-1 selanjutnya, pada tanggal 14 Mei mendatang, seluruh kelengkapannya sudah dapat kami laporkan dalam rapat paripurna,\" katanya. Dia mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga dapat turut berkoordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong terkait hal tersebut. \"Karena pada dasarnya kita yakin dan optimis dengan kesungguhan dan kerja keras serta koordinasi yang baik antara Pemprov Bengkulu dengan Pemkab RL dan presidium Kabupaten Lembak, maka target yang diminta akan tercapai sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan,\" tambahnya. Sedangkan, Ketua Pansus Fatrolazi SE, ada empat hal yang disebutkan harus diperbaiki sebelum kemudian memasuki tahapan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna selanjutnya. \"Pertama perubahan konsideran keputusan DPRD Rejang Lebong yang semula hanya berupa keputusan pimpinan menjadi keputusan sidang paripurna. Kedua melengkapi peta wilayah calon Kabupaten Lembak dengan batas yang jelas dengan Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten 4 Lawang dan Lebong. Selanjutnya yang ketiga, mencantumkan juga struktur pemerintahan dengan mengingat penyerahan personil dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Induk Rejang Lebong. Sedangkan yang keempat yaitu perubahan SK Ibukota yang sebelumnya menyebutkan Ibukota Lembak adalah PUT dan sekitarnya menjadi hanya PUT,\" jelasnya. Sementara itu Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg mengatakan pihaknya berharap meski masih terdapat beberapa persyaratan yang belum tepat namun tidak sampai menghambat proses pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak. \"Diharapkan secara keseluruhannya dapat diselesaikan pada tahun ini juga sehingga pada tahun 2014 calon Kabupaten Lembak sudah dapat dimekarkan,\" katanya. Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri berdasarkan surat Bupati Rejang Lebong nomor 135/492/BAG.1 tahun 2012 sebelumnya telah menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Lembak merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. \"Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyetujui usulan pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak meski setelah satu tahun pengusulannya dari Pemkab Rejang Lebong yang dikarenakan proses pengkajian secara proseduralnya yang cukup memakan waktu selain tentunya Pemprov Bengkulu yang harus tertib administrasi,\" ujarnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: