Wajib Buat Jalan Sendiri
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mewajibkan perusahaan tambang batu bara membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang, sehingga tidak merusak jalan umum. Dalam Perda yang baru disahkan, perusahaan batu bara atau angkutan batu bara diberi waktu dua tahun agar membuat jalan khusus batu bara. \"Perusahaan wajib membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang. Maksimal dua tahun setelah peraturan ini diundangkan,\" kata mantan Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Firdaus Jaelani, kemarin. Kewajiban membuat jalan sendiri sangat penting untuk melindungi jalan umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. \"Seperti pertambangan di Pulau Kalimantan, perusahaan membuat jalan sendiri,\" katanya. Selain kewajiban membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk angkutan hasil tambang, perusahaan juga diminta merealisasikan dana jaminan reklamasi usaha pertambangan. \"Karena dari hasil studi lapangan anggota Pansus, banyak perusahaan tidak merealisasikan reklamasi pada areal yang sudah ditambang,\" katanya. Firdaus mengatakan kebijakan daerah itu akan mengatur tentang tata kelola pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Pemprov Bengkulu memang membutuhkan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kaidah lingkungan juga perlu menjadi perhatian khusus sebab dari tinjauan anggota Pansus ke beberapa perusahaan tambang, eksploitasi sumber daya alam tidak mengindahkan daya dukung lingkungan. \"Pansus merekomendasikan kepada pemerintah agar mengevaluasi izin usaha pertambangan tujuh perusahaan yang dinilai telah merusak lingkungan,\" katanya. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ir Moch Karyamin mengatakan kewajiban membuat jalan sendiri itu akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan. \"Peraturan daerah ini akan disosialisasikan kepada perusahaan pertambangan selama setahun sebelum diundangkan,\" katanya. Ia mengatakan jika tidak ada masukan dari APBB tentang kebijakan daerah itu, artinya mereka setuju dan menerima Perda tersebut. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: