Pengangkut 1,5 Ton BBM Ditahan

Pengangkut 1,5 Ton BBM Ditahan

PINO, BE – Sr (47), warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur selaku sopir mobil pick up dengan nopol BE 9533 J dan Su (46) warga Desa Kayu Kunyit Kecamatan Manna mulai kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus membawa BBM jenis premium secara ilegal. Kapolsek Pino, Iptu Wiwid Hartono SE mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya resmi ditahan di sel tahanan Mapolsek Pino.   Ditetapkannya keduanya sebagai tersangka pengangkutan BBM secara ilegal, lantaran keduanya tertangkap tangan sedang membawa BBM tersebut dari Tanjung Sakti yang akan dibawa ke Kota Manna. Kedua pria ini bakal dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 pada pasal 55 tentang migas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. ”Selain menahan kedua tersangka pengangkutan BBM secara ilegal, kami juga menjadikan mobil pick up dan premium sebanyak 1,5 ton sebagai barang bukti,” terangnya. Sementara Sr dan Su saat dimintai keterangan penyidik Polsek kemarin, mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.”Ya BBM itu memang kami beli di Tanjung Sakti dari para pengecer di jalan raya seharga Rp 6 ribu. Rencananya akan kami jual kepada pengecer di BS seharga Rp 6.300 per liter. Sebenarnya ini baru kali ini kami lakukan lantaran di BS BBM sulit untuk didapatkan, akan tetapi sudah ditangkap,” ujar Sr. Sekedar mengingatkan, kedua pria ini membawa premium itu ditangkap anggota Polsek Pino saat melintas di jalan raya Manna - Tanjung Sakti, persis di depan Mapolsek Pino.(369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: